Implementasi Pasal 75 Huruf J Terkait Teknik Penyidikan Pembelian Terselubung (Undercover Buy) Sebagai Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika (Studi Di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sidoarjo Dan Kepolisian Resor Kabupaten Sidoarjo)
Main Author: | Widodo, Kartika Youri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169031/ |
Daftar Isi:
- Teknik Penyidikan Undercover Buy dan Controlled Delivery sangat penting dalam hal pengungkapan kasus jaringan tindak pidana Narkotika, namun dalam pelaksanaanya terdapat dua institusi yang berwenang dalam melakukan teknik penyidikan ini, sehingga disinilah memunculkan permasalahan terkait dengan pelaksanaan teknik ini, karena dimana keduanya memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan ini berdasarkan peraturan yang berbeda. selain itu dibahas juga mengenai kendala penyidik dalam melakukan teknik Undercovver Buy selain Kendala penulis juga membahas mengenai bentuk-bentuk pengawasan dalam melakukan Teknik Penyidikan Undercover Buy. Dalam rangka untuk mengetahui bagaimana penyidik dalam melakukan teknik penyidikan Undercover Buy dan Controlled Delivery maka metode pendekatan yang digunakn penulis yakni Yuridis Empiris, yakni dengan mengkaji dan menginterpretasikan hal-hal dam ketentuan-ketentuan dan data-data hukum dan juga peraturan perundang-undangan yang ada dan untuk selanjutnya dihubungkan dengan kondisi faktual dalam masyrakata. Berdasarkan hasil penelitian dalam melaksanakan teknik penyidikan Undercover Buy dan Controlled Delivery diawali dengan adanya seorang informan yang mengetahui atau pernah berkecimpung didalamnya, dan dari informan tersebut diperoleh sebuah informasi berupa No Hp dari tersangka penyalahgunaan narkotika dan selanjtnya dilakukan penyelidikn terlebih dahulu untuk mendapatkan bukti awal, setelah adanya bukti awal barulah dilakukaanya teknik ini dengan melakukan transaksi jual beli oleh penyidik melalui sms melalui No Hp dan dilakukannya penyadapan oleh provider dan selanjutnya dilakukan transfer melalui Bank dan selanjtnya pada tahapan penyerahan dimana tempat penyerahan di tentukan oleh tersangka dan pada saat penyerahan itu dilakukanya penagkapan tersangka. Dalam pelaksanaanya terdapat beberapa kendala, untuk mengatasi kendala tersebut pihak kepolisian dan BNN melakukan upaya untuk meminumalisir kendala - kendal tersebut. Selin itu juga terdapat 2 (dua) bentuk pengawasn dalam teknik penyidikan ini. dalam melakukan teknik ini Kepolisian dan BNN melakuakn dengan taat peraturan dan tidak melanggar hak-hak seseorang.