Analisis Status Hukum Reservasi Iran Terhadap Convention on the Rights of the Child 1989 Dalam Penjatuhan Vonis Mati Bagi Anak

Main Author: Salsabilah, Farah
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169029/
Daftar Isi:
  • Hukum Internasional melarang adanya eksekusi mati bagi anak karena hak-hak mengenai anak tidak luput dari pembahasan hukum internasional. Hakekatnya, keberadaan hak asasi anak merupakan turunan dari kodifikasi Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Right. Sehingga dibentuklah Convention on the Rights of the Child pada Tahun 1989 mengatur perlindungan anak dari segala bentuk hukuman yang bersifat menyiksa yang bersifat melampaui kemanusiaan, dilatarbelakangi dengan rujukan oleh UNICEF mengenai penyiksaan terhadap anak terjadi dalam beberapa konteks, termasuk operasi polisi pada anak-anak yang dinilai sebagai ancaman, hukuman penjara pada anak termasuk tahanan, dan anak-anak yang dilihat sebagai kelompok subversive, termasuk pula anak-anak militant. Iran telah menandatangani Convention on the Rights of the Child 1989 pada 5 September 1991 dan meratifikasi instrument hukum tersebut pada 13 Juli 1994 dengan melakukan beberapa reservasi dengan tujuan agar tidak berbenturan dengan kaidah-kaidah hukum islamnya. Beberapa negara menyerukan suatu keberatan kepada reservasi yang dilakukan Iran, mengatakan bahwa reservasi yang diajukan oleh Iran sulit untuk mengidentifikasi hukum islam mana yang tidak sesuai, terlalu bersifat umum atau general. Adapun seperti keberatan yang diajukan oleh Swedia terhadap reservasi yang dilakukan oleh Iran adalah memicu keraguan pada komitmennya sebagai anggota karena terlalu mengedepankan prinsip hukum domestic. Keberatan ditambah pula dengan peristiwa eksekusi mati pada anak rentan tahun 2005-2017 Iran setidaknya mendapat 73 terpidana pada usia yang relative muda telah dieksekusi mati dan laporan-laporan mengenai eksekusi mati yang diajukan oleh Amnesty Internasional. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis berinsiatif untuk mengutarakan dua rumusan masalah, (1) Bagaimana status hukum reservasi Iran terhadap Convention on the Rights of the Child 1989 dalam penjatuhan vonis mati kepada anak?, (2) Apa akibat hukum yang ditimbulkan dari reservasi Iran terhadap CRC?. Kemudian metode penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang dan pendekatan komparatif. Setelah bahan hukum terkait penelitian diinventarisasi, diklasifikasi, dan dianalisis dengan penafsiran secara holistic atau henemeutika hukum sebagai metode penemuan hukum melalui interpretasi teks hukum, sehingga penelitian ini dapat menyimpulkan hasil berupa keabsahan dan pengaruh reservasi perjanjian internasional dan sejauh mana perjanjian internasional dapat berpengaruh kepada hukum nasional. Hasil penelitian yang didapat adalah; Reservasi Iran yang dianalisis dengan beberapa parameter berupa jurisprudence dan doctrine, disimpulkan bahwa reservasi Iran tidak sah karena sifatnya yang terlalu general ditambah pula, mengacu pada laporan dari NGO mengenai banyaknya penjatuhan vonis mati dan eksekusi mati pada anak yang bertentangan dengan peremptory norm dari CRC dan akibat hukum dari reservasi Iran yang terlalu general menyebabkan perlindungan hak anak khususnya hak untuk hidup (the right to life) tidak dapat terpenuhi karena reformasi penal code di Iran tidak dapat berjalan efektif untuk menghapus vonis dan hukuman mati bagi anak, yang mengindikasikan bahwa nilai-nilai CRC tidak terimplementasi sesuai dengan objek dan tujuan konvensi.