Penerapan Pasal 28 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik terkait Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik di Shopee Indonesia
Main Author: | Jusuf, Rana Dewanty |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169027/ |
Daftar Isi:
- Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai penyalahgunaan data pribadi konsumen yang terjadi pada online marketplace, dimana semakin banyaknya konsumen juga semakin banyaknya data pribadi yang dikelola oleh online marketplace pada akun maupun email konsumen adanya penyalahgunaan akun konsumen dapat terjadi untuk mendapatkan data yang bersifat privasi tersebut. Pasal 28 Permen Kominfo Nomor 12 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektoronik jelas mengatur kewajiban yang harus dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik, kebijakan privasi yang ada pada online marketplace merupakan aturan internal terkait perlindungan data pribadi yang disebut dalam peraturan menteri tersebut. Walaupun sudah jelas diatur dalam peraturan menteri, tetapi penyalahgunaan data pribadi masih terjadi pada online marketplace. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Penerapan Pasal 28 Permen Kominfo nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik terkait kewajiban penyelenggara sistem elektronik di PT. Shopee International Indonesia? 2) Bagaimana tanggung jawab hukum PT. Shopee International Indonesia kepada konsumen terkait adanya penyalahgunaan data pribadi dalam proses transaksi elektronik? Untuk menjawab permasalahan, maka penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Sumber data primer dalam penulisan ini yakni atas hasil wawancara mendalam dengan pihak Shopee Indonesia dan konsumen Shopee Indonesia dan sekunder berupa literatur dan undang-undang. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan:1) Penerapan Pasal 28 Permen Kominfo nomor 20 tahun 2016 tertuang pada aturan/regulasi internalnya yaitu Kebijakan Privasi Shopee, dari semua point yang terdapat pada pasal 28 tersebut shopee aturan yang tidak diterapkan pada pasal 28 point a mengenai sertifikasi sistem elektronik shopee, 28 point c mengenai penyelenggara sistem elektronik harus memberitahukan kepada pemilik data pribadi mengenai kegalalan perlindungan data, shopee tidak mengaturnya sama sekali bahkan shopee tidak menjamin keamanan data pribadi konsumennya dari pihak ketiga.2) Penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak ketiga seperti pembobol atau penyusup, shopee tidak melakukan pertanggung jawaban yang begitu besar hanya saja pengamanan sistem yang lebih berlapis dan ketat oleh departemen shopee yang bersangkutan.