Implikasi Yuridis Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/ 2013 Terhadap Perbuatan Hukum Yang Dilakukan Perum Jasa Tirta I Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air

Main Author: Wulandari, Meilina Tri
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/167851/
Daftar Isi:
  • Latar belakang dari penulisan ini adalah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang membatalkan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan kembali kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan berdampak pada berbagai hal. Salah satunya terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN yaitu Perusahaan Umum Jasa Tirta I yang melakukan pengelolaan dan pengusahaan sumber daya air. Permasalahan yang diangkat yaitu bagaimana implikasi yuridis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 terhadap perbuatan hukum yang dilakukan Perusahaan Umum Jasa Tirta I berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Penulis dalam melakukan penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan sejarah. Bahan hukum yang digunakan oleh penulis untuk melakukan penelitian ini berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Jasa Tirta I yaitu berupa permohonan pendapat hukum atau Legal Opinion hingga dikeluarkannya dua Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 sehingga denganadanya Peraturan Pemerintah tersebut Perusahaan Umum Jasa Tirta I masih memiliki kedudukan untuk melakukan penggusahaan dan penggelolaan sumber daya air. Terkait dengan perjanjian yang dilakukan Perusahaan Umum Jasa Tirta I dengan pihak lain Hingga saat ini pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tidak ada amandemen terhadap perjanjian penggunaan air permukaan antara Perusahaan Umum Jasa Tirta I dan pemanfaat. Akan tetapi terdapat berita acara kesepaatan pembayaran Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSA) antara Perusahaan Umum Jasa Tirta I dengan PT. Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) yang menyatakan bahwa kesepakatan kedua pihak pasaca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut BPJSDA akan tetap dilakukan.