Analisis Yuridis Pemberian Ganti Rugi Bagi Korban Kecelakaan Maskapai Penerbangan Internasional Ditinjau Dari Hukum Perdata Internasional (Studi Kasus Putusan No. 611/PDT/2008/PT.DKI dan Putusan No. 1517K/Pdt/2009)
Main Author: | Nurrohmah, Ayu Dewi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/167841/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pertimbangan Hukum Hakim dalam pemberian Ganti Rugi bagi korban kecelakaan Maskapai Penerbangan Internasional (studi kasus putusan No. 611/PDT/2008/PT.DKI dan putusan No. 1517K/Pdt/2009), pilihan tema ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan hukum yang dimana Hakim dalam melakukan pertimbangan hukum dalam memutus perkara tidak diiringi dengan penjelasan terhadap pertimbangan tersebut, sehingga menjadi isu hukum yang menarik. Kemudian Hakim dalam putusannya tersebut terdapat dua sisi unsur yang berbeda dan digunakan menjadi dasar penunjang pertimbangan Hukum Hakim yaitu Hukum Perdata Internasional dan Hukum Nasional. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengankat rumusan masalah: (1) Apakah pertimbangan Hukum Hakim dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan Nomor 611/PDT/2008/PT.DKI dan putusan Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 1517 K/Pdt/2009 terhadap pemberian ganti rugi korban kecelakaan pesawat terbang sesuai dengan Hukum Perdata Internasional ? dan (2) Bagaimanakah seharusnya pengaturan pemberian ganti rugi bagi korban kecelakaan pesawat udara dengan rute internasional ? Kemudian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulisakan dianalisis yang digunakan dalam disiplin ilmu hukum untuk menganalisis yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dapat ditemukan suatu pengertian dalam bahan hukum lainnya. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis mendapat jawaban atas permasalahan berkaitan dengan kedudukan hukum perdata internasional dan hukum nasional beserta sumber hukum terkait Penerbangan, dimulai dari (1) prinsip kepastian; (2) unsur perbuatan melawan hukum terhadap korban kecelakaan pesawat dengan rute penerbangan internasional dan (3) kebebasan hakim dalam memutus perkara dengan memperhatikan unsur kepastian atas pemberian ganti rugi bagi korban kecelakaan pesawat dengan rute penerbangan internasional.