Implementasi Pasal 5 Huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan Terhadap Usaha Bar “Bali Joe”
Main Author: | Irlanda, Febrina |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/167832/ |
Daftar Isi:
- Pariwisata merupakan salah satu hal terpenting di dalam suatu daerah karena merupakan salah satu dari sumber pendapatan daerah. Salah satu daerah pariwisata di Indonesia yang paling pesat perkembangan pariwisatanya adalah Provinsi Bali tepatnya di Kabupaten Badung. Dengan peningkatan jumlah wisatawan yang cukup signifikan, keberadaan sarana prasarana pariwisata seperti restoran, rumah makan dan bar di Kabupaten Badung juga meningkat. Seluruh kegiatan yang berhubungan dengan kepariwisataan harus sesuai dengan prinsipprinsip penyelenggaraan kepariwisataan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Namun dalam pengimplementasiannya, terdapat suatu usaha bar yang bernama Bar “Bali Joe” yang melanggar prinsip-prinsip kepariwisataan terutama dalam ketentuan pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan yang menyebutkan bahwa kepariwisataan harus diselenggarakan sesuai dengan norma agama dan nilai budaya, sedangkan Bar “Bali Joe” ini diperuntukkan khusus kaum homoseksual. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Pasal 5 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan terhadap usaha bar “Bali Joe” dan bagaimana dampak dari usaha bar “Bali Joe” terhadap sektor pariwisata Kabupaten Badung. Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis (sosiolegal research) dan pendekatan psikologi hukum. Sumber data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui teknik wawancara, pembagian kuisioner, studi di lapangan dan studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu mengumpulkan informasi mengenai subjek penelitian serta perilaku subjek penelitian yang dilakukan dengan wawancara dan pembagian kuisioner di lapangan oleh penulis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan: dalam pengimplementasian pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan belum efektif karena berdasarkan data yang diperoleh penulis, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada Seksi Rumah Makan, Bar dan Restoran Dinas Pariwisata Kabupaten Badung tidak mengetahui apa saja prinsip-prinsip penyelenggaraan kepariwisataan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, mereka juga tidak mengetahui adanya Bar “Bali Joe” yang dikhususkan untuk kaum homoseksual dan sampai saat ini belum ada tindakan lebih lanjut untuk menangani Bar “Bali Joe” yang seharusnya dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Badung maupun penegak hukum setempat. Adanya usaha Bar “Bali Joe” berdampak cukup signifikan terhadap sektor pariwisata Kabupaten Badung, dampak yang disebabkan berupa dampak positif dan juga dampak negatif. Dampak yang disebabkan antara lain adalah dampak sosial, dampak ekonomi dan juga dampak budaya.