Batasan Itikad Baik Dalam Doktrin Business Judgement Rule Bagi Direksi Perseroan Terbatas (Studi Perbandingan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Dengan Australian Corporation Act (2001))

Main Author: Ramadhan, Adam
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/167823/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berupaya mengangkat permasalahan mengenai batasan itikad baik dalam doktrin business judgement rule bagi direksi perseroan terbatas (studi perbandingan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Australian Corporation Act (2001)). Latar belakang penelitian ini terkait pada ketidakjelasan batasan seorang direksi dapat dikatakan telah melakukan itikad baik dalam setiap keputusan bisnis yang dilakukannya, khususnya didalam hukum positif di Indonesia. Pada dasarnya, Undang-Undang Perseroan Terbatas belum mengatur secara jelas mengenai penjelasan tentang batasan itikad baik dalam Business Judgement Rule. Berangkat dari permasalahan di atas, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah tentang batasan seorang direksi dinilai telah beritikad baik dalam pengambilan keputusan yang mereka buat sehingga dampak dari keputusan yang mereka buat tersebut dapat dilindungi oleh business judgement rule. Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalaui penelusuran kepustakaan. Bahan-bahan hukum hukum yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode intepretasi dan metode komparatif sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan hasil pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa batasan itikad baik dalam UUPT tidak diatur secara jelas, namun demikian dengan perbandingan pada Australian Corporation Act (2001) peneliti dapat menyimpulkan bahwa jawaban dari batasan itikad baik bagi direksi adalah selama direksi memenuhi kewajiban untuk dipercaya (fiduciary duty), kewajiban untuk melaksanakan pengurusan dengan benar (duty to act for a proper purpose), kewajiban untuk mentaati peraturan perundang-undangan (statutory duty), kewajiban untuk loyal kepada perseroan terbatas (loyalty duty), dan kewajiban untuk menghindari kepentingan pribadi (duty to avoid conflict of interest).