Efektifitas Pasal 52 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait Sepeda Motor Modifikasi di Kota Malang (Studi Di Kantor Dinas Perhubungan Kota Malang)

Main Author: Septian, Bayu Dwi Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/167822/
Daftar Isi:
  • Dalam Skripsi ini penulis meneliti tentang Efektifitas Pasal 52 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait Sepeda Motor Modifikasi di Kota Malang (Studi Di Kantor Dinas Perhubungan Kota Malang). Modernisasi saat ini membuat alat transportasi menjadi hal yang penting bagi setiap manusia. Kebutuhan untuk bermobilitas membuat setiap orang harus memiliki kendaraan bermotor pribadi karena kendaraan umum terbatas akan jarak tempuh. Menurut pasal 47 (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor1. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh alat mekanik berupa mesin selain kendaraan dia atas rel yang meliputi :1. Sepeda motor, 2. Mobil penumpang, 3. Mobil bus, 4. Mobil barang 5. Kendaraan khusus. Kota Malang yang merupakan tempat studi dari penulis banyak dijumpai sepeda motor modifikasi yang berlalu-lalang dijalan raya. Hal ini membuktikan pula tingkat pencinta sepeda motor modifikasi di Kota Malang sangat tinggi. Tidak ada data pasti terkait banyaknya sepeda motor modifikasi di Kota Malang. Hal itu dikarenakan tidak ada laporan telah memodifikasi. Laporan modifikasi dapat diperoleh dari uji tipe ulang sepeda motor modifikasi. Dari peristiwa tersebut diatas memberikan pertanyaan besar bagi penulis karena banyaknya sepeda motor modifikasi di Kota Malang tidak berbanding lurus dengan jumlah sepeda motor modifikasi yang melakukan uji tipe. Berdasarkan permasalahan tersebut diatas mempertanyakan efektifitas dari Pasal 52 Ayat 3 Undang – Undang Nomor 22 Tahum 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait dengan sepeda motor modifikasi di Kota Malang. Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris dengan pendekatan penelitian Yuridis Sosiologis. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan dan mengkaji ketentuan hukum yang terdapat di masyarakat. Bahan hukum yang digunakan dalam membantu penelitian ini ialah data primer yang berupa hasil wawancara langsung dengan metode observasi kepada pihak yang terlibat dalam uji tipe ulang sepeda motor modifikasi. Data sekunder dalam membantu kajian ini ialah ddiperoleh dari studi kepustakaan dan internet. Dari metode peenelitian diatas penulis memperoleh jawaban yaitu, Pasal 52 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Sepeda Motor Modifikasi di Kota Malang tidak efektif. Pasal 52 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Sepeda Motor Modifikasi di Kota Malang tidak efektif karena 3 aspek yaitu substansi hokum, struktur hokum dan kultur yang berada di Kota Malang. Bentuk pengawasan dan sanksi yang diterapkan dalam efektifitas Pasal 52 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait uji tipe ulang pada Sepeda Motor Modifikasi di Kota Malang tidak berjalan efektif karena minimnya pengawasan dan belum adanya sanksi tegas terhadap para pemilik sepeda motor modifikasi di Kota Malang. Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan diatas ialah Perlu adanya koordinasi yang baik antara SATLANTAS POLRES KOTA MALANG dan DINAS PERHUBUNGAN KOTA MALANG dalam menerapkan Pasal 52 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait uji tipe ulang pada Sepeda Motor Modifikasi di Kota Malang sehingga pasal tersebut dapat terlaksana dengan baik.