Penerapan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Terkait Pemberian Ganti Rugi Atas Tanah Penduduk Sebagai Dampak Pelebaran Jalan (Studi Di Wilayah Jalan Raya Soekarno-Hatta Kecamatan Lowokwaru Kota Malang)
Main Author: | Ferdinand, Randytho Edith |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/167819/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini mengetahui dan memahami mekanisme pemberian ganti rugi beserta penetapan besarnya ganti rugi yang dilakukan Pemerintah Kota Malang sebagai dampak perbaikan infrastruktur yang dikerjakan, dan menganalisis efektifitas kebijakan pemerintah berdasarkan ketentuan dalam 15 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006. Dalam penelitian ini, peneliti menemukan dua titik permasalahan yang ada diantaranya yaitu bagaimana Mekanisme Penerapan Pemberian Ganti Rugi Terhadap Penduduk Di Kawasan Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang beserta penerapan ganti ruginya? Apakah penerapan ganti rugi sudah sesuai dengan Ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Terkait dengan mekanisme pemberian ganti rugi yang yang dilakukan oleh pemerintah Kota Malang khususnya di Jalan Soekarno Hatta, selain menerapkan sebuah mekanisme yang berlandaskan pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, juga menerapkan sebuah mekanisme yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 yaitu Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah, dan nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan, serta nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian dan tidak adanya musyawarah dari pihak pemerintah, mereka hanya melakukan sebuah perencanaan dan melakukan sosialisasi atas adanya pelebaran jalan, akan tetapi belum ada musyawarah lebih dalam atas mekanisme ganti rugi yang diberikan di bawah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah, serta penyebab belum mendapat biaya ganti rugi dari pemerintah karena jumlah ganti rugi yang ditawarkan pemerintah yang memerlukan tanah tidak sesuai dengan keinginan para pemilik atau pemegang hak atas tanah yang mana tidak memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan atau nilai nyata/sebenarnya berdasarkan penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah, lalu masih belum terkucurnya dana untuk melakukan proses ganti rugi kepada hunian warga yang terkena pelebaran jalan.