Pertimbangan Yuridis Penetapan Tersangka Sebagai Justice Collaborator Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK (Studi di Komisi Pemberantasan Korupsi)
Main Author: | Aji, Markus Harfian Bagus |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/167815/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis mengangkat judul tentang Pertimbangan Yuridis Penetapan Tersangka Sebagai Justice Collaborator Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK. Bahwa seorang tersangka TIPIKOR dapat dimohonkan sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) sebagaimana diatur dalam SEMA No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) serta perlindungan hukum bagi Justice Collaborator diatur dalam pasal 10 UU. No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah (1). Bagaimanakah peran Justice Collaborator dalam penyelesaian tindak pidana korupsi oleh KPK? (2). Bagaimanakah pertimbangan yuridis penyidik KPK dalam menetapkan tersangka sebagai Justice Collaborator? Kemudian jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. Jenis dan Sumber Data adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara langsung dengan responden. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, studi dokumentasi dan studi penelusuran. Teknik analisa data adalah deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Peran Justice Collaborator Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi oleh KPK adalah Justice Colaborator berperan dalam penanganan TIPIKOR di Indonesia untuk memudahkan pembuktian dan penuntutan serta dapat mengungkap suatu TIPIKOR yang terorganisir baik di pihak pemerintah atau pihak swasta. Pertimbangan Yuridis Penyidik KPK Dalam Menetapkan Tersangka Sebagai Justice Collaborator adalah Penyidik KPK dalam menentukan Justice Collaborator berdasarkan poin 9 SEMA No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku Yang Bekerjsama.