Kriteria Penentuan Tindakan Administratif Keimigrasian Berdasarkan Pasal 75 Ayat 2 Huruf D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Studi di Kantor Imigrasi Kelas II Belawan, Medan)

Main Author: Sugangga, Faisal
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/1677/1/BAGIAN%20DEPAN.pdf
http://repository.ub.ac.id/1677/2/BAB%201.pdf
http://repository.ub.ac.id/1677/3/BAB%202.pdf
http://repository.ub.ac.id/1677/4/BAB%203.pdf
http://repository.ub.ac.id/1677/5/BAB%204.pdf
http://repository.ub.ac.id/1677/6/BAB%205.pdf
http://repository.ub.ac.id/1677/7/Daftar%20Pustaka.pdf
http://repository.ub.ac.id/1677/
Daftar Isi:
  • Di dalam skripsi ini, penulis menjelaskan tentang Kriteria Penentuan Tindakan Administratif Keimigrasian Berdasarkan Pasal 75 Ayat 2 Huruf D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan Rumah Detensi, Ruang Detensi dan juga tempat lain-lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat 2 huruf D Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, selain itu tidak dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang Kriteria orang asing tersebut dapat dimasukan kedalam Rumah Detensi, Ruang Detensi dan juga tempat lain-lain tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, Pejabat Imigrasi memiliki kebijakan lain dalam Kriteria Penentuan orang asing yang akan dimasukan ke Rumah Detensi, Ruang Detensi dan tempat lain-lain tersebut, kebijakan tersebut tetap berdasarkan terhadap undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian namun pejabat imigrasi juga mempertimbangkan aspek-aspek lain seperti Hak Asasi Manusia. Pejabat Imigrasi memiliki kebijakan untuk memindahakan orang asing yang berpotensi menimbulkan konflik yang disebabkan oleh perbedaan agama, penghuni Rumah Detensi yang berbeda agama dan berpotensi membahayakan tersebut dapat dipindahkan ke tempat lain-lain atau Community House. Pejabat Imigrasi juga akan memindahkan orang asing dari Ruang Detensi dan Rumah Detensi ke tempat lainlain atau Community House dengan alasan penyatuan keluarga. Pejabat Imigrasi mendasarkan tindakannya dengan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu pejabat Imigrasi akan memindahkan orang asing ke tempat-tempat lainnya dengan alasan keamaan orang asing itu sendiri. Jika ada orang asing yang keselamatannya terancam, maka orang asing tersebut dapat dipindahkan ke tempat lain-lain atau Community House. Dalam pelaksanaannya, Pejabat Imigrasi memiliki beberapa hambatan yang timbul seperti orang asing yang menolak untuk diperiksa, rumah detensi yang mengalami kelebihan kapasitas, kurangnya Pejabat Imigrasi yang ditempatkan untuk melakukan pengawasan dan tidak mendapatnya persetujuan dari Pemerintah Daerah dan juga International Ogranization for Migration. Selain itu Masyarakat juga banyak yang tidak menyetujui penempatan orang asing di wilayahnya. Dalam hal ini Pejabat Imigrasi memiliki beberapa upaya seperti pemeriksaan paksa, menugaskan bidang Intelejen, meminta bantuan dari International Organization for Migration dan juga menjamin keselamatan masyarakat di wilayah yang akan ditempatkannya orang asing tersebut