Analisis Pelimpahan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)(Studi Pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang)

Main Author: Ismatullah, Muhamad Imam
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/1671/
Daftar Isi:
  • Pelimpahan BPHTB dijadikan sebagai salah satu wujud dari adanya otonomi daerah di Indonesia. BPHTB dilimpahkan kepada pemerintah daerah otonom, termasuk Kota Malang. Pelimpahan tersebut menjadikan BPHTB sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Pelimpahan BPHTB dapat dikatakan berdampak positif bagi Kota Malang karena perkembangan properti yang mengakibatkan BPHTB menjadi salah satu pajak yang potensial di Kota Malang. Akan tetapi, karena perkembangan tersebut mengakibatkan transaksi jual beli tidak hanya dilakukan oleh penduduk kota malang, seringkali Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang (BP2D) kesulitan menemukan wajib pajak atas tanah dan bangunan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan BPHTB di Kota Malang setelah adanya pelimpahan BPHTB dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan untuk mengetahui kontribusi BPHTB terhadap PAD Kota Malang mulai dari tahun 2011 sampai tahun 2015. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data Miles and Huberman dan analisis kontribusi. Hasil penelitian ini yaitu pelaksanaan pemungutan BPHTB di Kota Malang telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal). Pemungutan BPHTB dilakukan dengan cara mengisi SSPD BPHTB, SSPD tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu oleh staff bagian pendataan, pendaftaran dan penetapan (P3) sebelum wajib pajak membayar BPHTB terutang kepada Bank Jatim. Setelah membayar, SSPD BPHTB dan bukti pembayaran divalidasi oleh kepala bidang P3. Upaya untuk meningkatkan penerimaan BPHTB yang dilakukan oleh BP2D yaitu meningkatkan kualitas SDM terkait BPHTB, menyederhanakan proses pemungutan dan meningkatkan pengawasan, selalu menjalin komunikasi dengan pihak terkait dan sosialisasi kepada wajib pajak ketika ada kebijakan baru. Kontribusi penerimaan BPHTB terhadap PAD cenderung menurun sejak tahun 2011 sampai 2015 yaitu 31%, 37%, 31%, 27% dan 26%. Oleh karena itu, sebaiknya BP2D meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan BPHTB agar dapat lebih mengoptimalkan penerimaan BPHTB.