Analisis Perizinan Pertambangan Pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Studi Kasus di Kabupaten Pasuruan)

Main Author: Ambarwati, Rizky Dwi Septi
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/166885/
Daftar Isi:
  • Perizinan pertambangan adalah pemberian persetujuan terkait pemanfaatan sumber daya mineral yang berupa bahan mineral tambang. Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sektor pertambangan yang sebelumnya menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten dipindahkan menjadi wewenang Pemerintah Provinsi. Analisis problematika perizinan pertambangan pasca Undang-Undang tersebut yang berisi tentang perpindahan wewenang menjadi kebijakan barn. Hal ini kemudian dianalisis menggunakan pendekatan new institusionalism berdasarkan institusionalis empiris. Kabupaten Pasuruan sebagai daerah dengan potensi tambang menjadi subjek dari penelitian yang menggunakan metode kualitatif deksriptif. Daerah yang memiliki perkembangan pertambangan yang pesat dengan jumlah sumber mata air yang tinggi. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa terdapat peran dari aktor yaitu Pemerintah sebagai pemberi izin, swasta sebagai pemohon, dan masyarakat yang menerima dampak. Selain itu, adanya permasalahan-permasalahan yang diakibatkan dari perpindahan wewenang. Permasalahan yang banyak terjadi di sektor pertambangan terjadi dipeninjauan lapangan. Dimana, dalam proses peninjauan lapangan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebabkan kurang efektifnya kebijakan bare. Hal ini dilihat dari jarak yang semakin jauh menyebabkan perlunya biaya dan waktu tambahan yang dikeluarkan, pengawasan di Pemerintah Pusat dinilai semakin jauh dari daerah tambang, ketidaktahuan pemohon dengan proses perizinan, terkendala anggaran dan sumber daya manusia untuk memproses izin tambang. Sehingga, berakibat is pada saling menyalahkannya Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten. ri Akan tetapi, dalam pelaksanaannya tetap terjalin komunikasi yang baik sebagai bentuk adanya upaya yang dilakukan untuk mengurangi permasalahan yang ada.