Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang
Main Author: | Fajrin, Normalita |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/166854/ |
Daftar Isi:
- Keberadaan tanah sangatlah penting, tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Problematika yang ada dalam kehidupan masyarakat hampir di seluruh Indonesia, dimana masyarakat gencar atas kepemilikan hak akan tanah yang dimiliki. Masyarakat beranggapan bahwa pelayanan di bidang pertanahan masih terlalu sulit dan berbelit-belit dalam prosedurnya, lamanya waktu pemroresan serta biaya yang tinggi. Sehubungan dengan hal itu maka diperlukan perhatian terhadap upaya-upaya untuk lebih meningkatkan pelayanan pertanahan, salah satunya adalah Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang berlokasi di Kabupaten Malang, sedangkan situsnya berada di Badan Pertanahan Nasional. Sumber datanya primer diperoleh dari beberapa wawancara dari informan yang berkaitan, sedangkan data sekundernya diperoleh dari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan topik penelitian. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan instrumen penelitiannya adalah peneliti sendiri, dan beberapa alat penunjang seperti pedoman wawancara, dan alat bantu lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang dilihat dari: a) Pemahaman Masyarakat mengenai pelayanan PTSLyang dinilai semakin meningkat setelah diadakan penyuluhan mengenai pentingnya pendaftaran tanah; b) Kemampuan Aparat yang tentunya sudah harus memahami pelayanan mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai dengan surat keputusan penempatan dan pembagian tugas; c) Mekanisme Pelayanan yang mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan 13 tahapan; dan d) Sarana dan Prasarana yang harus disediakan seperti ATK dan lokasi pelayanan, serta munculnya Faktor Penghambat dalam Pelaksanaan Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang, yaitu masih terdapat masyarakat yang minim antusiasnya dalam mengurusi pendaftaran tanah. Selain itu, masyarakat mengalami kendala dalam proses pengurusan pendaftaran tanah. Kendala lainnya, beberapa masyarakat tidak memiliki kemampuan dalam pengurusan pendaftaran tanah yang menggunakan aplikasi online.