Diversi Terhadap Anak Pada Tingkat Persidangan ( Studi Kasus di Pegadilan Negeri Bangil )
Main Author: | Ankie, Tubagus |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/1666/1/Tubagus%C2%A0Ankie.pdf http://repository.ub.ac.id/1666/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Diversi Terhadap Anak Pada Tingkat Persidangan. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi pada Pasal 7 Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri Bangil telah melaksanakan diversi tetapi belum ada yang berhasil di diversi. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apakah penyebab kegagalan diversi pada tingkat persidangan di Pengadilan Negeri Bangil ? (2) Apakah kendala yang dihadapi oleh Pengadilan Negeri Bangil dalam melaksanakan diversi dan upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bangil dalam mengatasi kendala tersebut ? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data primer, sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis yuridis sosiologis yaitu dengan melihat peraturan perundang – undangan dan kemudian dianalisis berdasarkan keadaan yang sebenarnya, berkas perkara, literatur, jurnal, skripsi, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa tidak ada niat berdamai antara korban dengan pelaku anak, kehormatan keluarga korban terganggu, besaran ganti rugi yang ditawarkan korban kepada pelaku anak yang tidak dapat disanggupi oleh pelaku anak dan orang tuanya. Kendala internal yaitu Hakim Anak di Pengadilan Negeri Bangil kurang memahami masalah anak, perhatian kepada korban dengan pelaku anak dan kategori tindak pidana anak menjadi kegagalan diversi. Kendala eksternal yaitu karena korban dan pelaku anak tidak menemukan titik damai dalam kesepakatan, baik dalam musyawarah, ganti rugi dan koordinasi korban dengan pelaku anak serta LSM Anak di Bangil pun kurang aktif dalam memberikan masukan dan saran saat musyawarah. Upaya internal yaitu Ketua Pengadilan Negeri Bangil mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk mengusulkan Hakim di Pengadilan Negeri Bangil untuk mengikuti pelatihan teknis terkait peradilan anak. Upaya eksternal yaitu kerja sama Pengadilan Negeri Bangil dengan LSM Anak di Bangil, memberikan penyuluhan hukum terkait sistem peradilan pidana khususnya tentang anak dan membantu Pengadilan Negeri Bangil dalam memberikan masukan dan saran kepada korban dan pelaku anak pada penyelesaian perkara anak supaya bisa mencapai perdamaian