Urgensi Pembatasan Masa Periode Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan

Main Author: Khaerunnailla, Wa Ode Fatihatul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/166412/1/WA%20ODE%20FATIHATUL%20KHAERUNNAILLA.pdf
http://repository.ub.ac.id/166412/
Daftar Isi:
  • Pada Tesis ini, Penulis mengangkat permasalahan mengenai Urgensi Pembatasan Masa Periode Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan. Pemilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh Adanya upaya pembatasan kekuasaan negara untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan mengembangkan mekanisme checks and balances antara cabangcabang kekuasaan. Di Indonesia pembatasan kekuasaan telah diterapkan dalam konstitusi yang membahas masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Pembatasan periode jabatan Presiden merupakan upaya untuk mencegah terjadinya pemegang jabatan kekuasaan yang terus-menerus yang diyakini akan menjadi sumber keabsolutan dan penyimpangan kekuasaan. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Tidak ada pengaturan yang menyebutkan bahwa calon anggota Legislatif yang pernah menjabat sebagai anggota legislatif selama 2 (dua) periode tidak bisa mencalonkan diri lagi seperti halnya Presiden. Banyaknya anggota dewan yang terjerat kasus korupsi membuat persepsi publik terhadap lembaga legislatif negatif. Indonesia menganut prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundangundangan yang diterapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Berdasarkan permasalahan tersebut diatas, maka Penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: (1) Mengapa diperlukan pembatasan masa periode anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam upaya mencegah penyalahgunaann kekuasaan? (2) Bagaimana harapan pengaturan pembatasan masa periode anggota dewan perwakilan rakyat di masa depan? Pada penelitian Tesis ini menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis dan bahan hukum yang digunakan yaitu, bahan hukum primer dan sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan searching internet. Analisis bahan hukum dilakukan dengan perskriptif analitis. Adapun teori hukum yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam Tesis ini adalah Teori Negara Hukum, Teori Kekuasaan, dan Teori Kepastian Hukum. Melalui hasil dan pembahasan dalam penelitian ini, diperoleh kesimpulan,iii Diperlukan adanya pembatasan masa periode anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam upaya mencegah penyalahgunaann kekuasaan, karena: (1) Indonesia adalah Negara hukum, negara yang berdasarkan pada Konstitusi dan terdapat pusat-pusat kekuasaan dalam negara. (2) Dapat melindungi hak-hak konstitusional warga negara. (3) Pembatasan periode kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat sama pentingnya dengan pembatasan periode kerja presiden/wakil presiden, agar mencegah keabsolutan dan penyalahgunaan kekuasaan. (4) Adanya kekosongan hukum pembatasan masa periode kerja Dewan Perwakilan Rakyat. (5) Korupsi sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Harapan pengaturan pembatasan masa periode anggota dewan perwakilan rakyat di masa depan, yaitu Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat maksimal dua periode di tingkat yang sama.