Perlindungan Hukum Bagi Pejabat Lelang Kelas Ii Dalam Pelaksanaan Lelang Objek Jaminan Fidus
Main Author: | Simanjuntak, Ramos Tinodo |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/166407/1/COVER%2C%20RINGKASAN%2C%20SUMMARY%2C%20KATA%20PENGANTAR%2C%20DAFTAR%20ISI%20RAMOS.pdf http://repository.ub.ac.id/166407/2/RAMOS%20TINODO%20SIMANJUNTAK.pdf http://repository.ub.ac.id/166407/3/TESIS%20RAMOS.pdf http://repository.ub.ac.id/166407/ |
Daftar Isi:
- Latar belakang penelitian ini bahwa pelaksanaan lelang dapat dinyatakan telah berjalan hingga dibuatkan risalah lelang, namun demikian ketika ada pihak yang tidak menyetujui atas pelaksanaan lelang tersebut, maka dapat menimbulkan ketidakpastian hukum atas legalitas pelelangan tersebut. Hal tersebut tentunya akan berimplikasi hukum terhadap Pejabat Lelang Kelas II yang dimungkinkan akan menjadi objek gugatan dari pihak yang tidak setuju atas pelaksanaan lelang tersebut. Metodepeneltian yang digunakan adalah yuridis normative dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian diperoleh pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Fransiscus Xaverius Tri Sumaryanto, S.H., M.H.,telah sesuai dengan PMK RI No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, sehingga dengan adanya risalah lelang, maka memberikan kepastian hukum atas barang yang dilelang. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum bagi Pejabat Lelang Kelas II terhadap pelaksanaan lelang objek jaminan fidusia di PT X saat ini belum ada pengaturan yang secara eksplisit mengatur tentang tindakan Pejabat Lelang Kelas II yang tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana sebagaimana pada profesi hukum lainnya, seperti advokat ataupun Notaris / PPAT. Namun demikian, secara umum, bentuk perlindungan hukumnya terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pertama pada perlindungan hukum preventif melalui adanya surat permohonan lelang secara tertulis oleh Penjual atau Pemilik Barang yang bermaksud melakukan penjualan barang secara lelang kepada Pemimpin Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II. Pada perlindungan hukum kedua melalui represif dengan cara upaya hukum non litigasi melalui negosiasi dan mediasi yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution.