Analisis Bagian Ayah Sebagai Ahli Waris Berdasarkan Pasal 177 Kompilasi Hukum Islam Dalam Perspektif Al Qur’an

Main Author: Hilawati,, Wawah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/166404/1/Wawah%20Hilawati%2C%20S.E.%2C%20S.H..pdf
http://repository.ub.ac.id/166404/
Daftar Isi:
  • Waris Islam mengatur mengenai siapa-siapa saja yang berhak mewaris, orang yang tidak mewaris, besarnya bagian yang diterima oleh masing-masing ahli waris, serta cara membagikan warisan kepada para ahli waris. Kedudukan ayah sebagai ahli waris selain tidak dapat dihijab oleh siapapun, merupakan termasuk golongan dzawil furudh , yaitu bagian yang telah ditetapkan oleh Al qur’an dan juga sebagai ashabah yaitu bagian sisa. Dalam hal bagian ayah, adanya perbedaan mengenai penentuan bagian ayah dalam Pasal 177 Kompilasi Hukum Islam dengan yang terdapat dalam Alqur’an surat Annisa ayat 11. Dimana Kompilasi Hukum Islam menentukan bagian ayah sebesar 1/3 (satu pertiga) bila tidak memiliki anak, yang nyata-nyata Alqur’an tidak pernah menentukan angka tersebut. Maka kekaburan hukum dalam bagian ayah menimbulkan multi tafsir dan ketidakpastian. Notaris selaku pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan. Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris tersebut, notaris memiliki kewenangan membuat Akta Pemisahan dan Pembagian Harta Peinggalan bagi agama Islam. Dimana dalam pembuatan akta tersebut harus didasari adanya Penetapan Waris dari Pengadilan Agama. Apabila Penetapan ahli waris yang berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam berbeda dengan ketentuan Alquran dan para ahli waris menginginkan pembagian berdasarkan yang tercantum dalam Alqur’an, apa kewenangan notaris dalam memberikan keadilan dan kepastian bagian ayah tersebut sebagai dasar pembuatan Akta Pemisahan dan Pembagian Harta Peninggalan.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan sejarah (historical approach) . Peneliti akan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isu hukum yang sedang dikaji. Sinkronisasi antara perundang-undangan yang ada akan membantu peneliti dalam membangun suatu argumentasi hukum dan memecahkan isu yang dihadapi. Teori yang yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum dan teori kewenangan. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan oleh peneliti. Maka dapat disimpulkan, berdasarkan teori kepastian hukum bahwa penentuan 1/3 (satu pertiga) bagian ayah yang tercantum dalam pasal 177 Kompilasi Hukum Islam, apabila tidak memiliki anak dan ahli warisnya hanya ayah, ibu dan duda, menyalahi ketetapan yang telah ditentukan oleh Alqur’an surat annisa ayat 11. Pendapat dari jumhur ulama, mahdzab Ja’fariyah dan Hazairinpun tidak pernah menyebutkan bagian ayah sebesar 1/3 (sepertiga). Karena ketetapan al qur’an bersifat umum (universal) bukan untuk golongan tertentu, dan tidak mungkin dilakukan perubahan dan interpretasi lain, karena ketentuan ini bersifat qathi’iy. Sedangkan berdasarkan teori kewenangan, wewenang notaris dalam memberikan keadilan dan kepastian bagian ayah dalam hal membuat akta Pemisahan dan Pembagian Harta Peninggalan dimana dasarnya adalah Penetapan dari Pengadilan Agama (ayah mendapat 1/3 bagian) tidak sesuai dengan keinginan para penghadap (ayah mendapatkan ashobah), maka notaris memiliki kewajiban memberikan penyuluhan hukum kepada para penghadap terhadap akta yang akan dibuatnya, dengan menganjurkan agar penetapan dari Pengadilan Agama dibatalkan atau di revisi dengan cara kasasi, atau membuat perjanjian kesepakatan para penghadap untuk menyimpangi penetapan Waris dari pengadilan Agama berdasarkan Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam. Atas dasar hasil kasasi atau perjanjian kesepakatan para penghadap yang dibuat tersebut barulah dibuat Akta Pemisahan dan Pembagian Harta Peninggalan.