Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 (Studi Desa Pujonkidul Kecamatan Pujon Kabupaten Malang)
Main Author: | Ramadhana, Hakim Wahyu |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/166358/1/Hakim%20Wahyu%20Ramadhana.pdf http://repository.ub.ac.id/166358/ |
Daftar Isi:
- Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat menentukan kembali posisi, peran dan kewenangan dalam mengurus pemerintahannya sendiri. Salah satu bentuk dari hal itu adalah pemberian kewenangan dalam rangka pengelolaan keuangan desa sendiri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menjadi peraturan dasar pengelolaan keuangan desa yang ada di desa. Keuangan desa di desa Pujonkidul selalu meningkat, yakni pada tahun 2016 sebesar Rp.831.968.000,00. Sedangkan pada tahun 2017 meningkat menjadi Rp.847.342.000,00. Diperlukan adanya pengelolaan keuangan desa yang baik untuk mencapai tujuan dari desa. Oleh karena itu, penelitian tentang Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 di Desa Pujonkidul menjadi penting untuk dilakukan guna mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan desa Pujonkidul dan apa saja yang menjadi faktor pendukung dan faktor penghambatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan maksud untuk dapat memahami fenomena tentang pengelolaan keuangan desa secara menyeluruh. Deskriptif dipilih untuk menjadi cara penelitian, karena dengan cara mendiskripsikan seluruh kegiatan dapat menggambarkan seluruh rangkaian kegiatan dengan jelas. Penelitian dilakukan dengan wawancara secara mendalam kepada informan dengan membandingkan hasil wawancara informan satu dengan yang lainnya dan data pendukung tentang pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, tahapan pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban terlaksana cukup baik sesuai dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Hal ini dikarenakan adanya dasar hukum dan pembagian tugas yang jelas dan rinci, aplikasi SISKEUDES, dan tingkat partisipasi masyarakat. Namun, pada tahap pelaksanaan daripada pengelolaan keuangan desa dalam penerapan asas akuntabel terkadang masih terdapat kekurangan dari segi administrasi. Hal ini dikarenakan terbatasnya sumberdaya aparatur pemerintah desa terutama bidang teknologi informasi, keterlambatan pencairan anggaran, kurangnya pendamping dari pemerintah diatasnya. Sehingga perlu adanya pelatihan dan bimbingan teknis dalam hal administrasi dan teknologi informasi bagi perangkat desa, perlu adanya peran lebih dari pemerintah maupun pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa beserta penerapan asas-asasnya sehingga pencairan anggaran menjadi tepat waktu, serta pelaksanaan pengelolaan keuangan desa akan terlaksana dengan lebih baik.