Pelaksanaan Program Tax Monitor dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah Berbasis Good Governance (Studi pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi)
Main Author: | Adtiya, Widia Rachmania |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/166327/ |
Daftar Isi:
- Penyelenggaraan pemerintahan daerah berfokus pada kemampuan Pemerintah Daerah dalam menggali sumber keuangannya sendiri. Keuangan daerah salah satunya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD, yang didalamnya termasuk penerimaan dari pajak daerah. Kabupaten Banyuwangi melakukan upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah dengan mengeluarkan Program Tax Monitor yang dilandasi oleh Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 81 Tahun 2016 tentang Pembayaran dan Pelaporan Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan Secara Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk melihat pelaksanaan Program Tax Monitor dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah Kabupaten Banyuwangi, khususnya pada empat objek pajak yakni pajak parker, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan Program Tax Monitor dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan Program Tax Monitor. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknis analisis data dilakukan dengan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Program Tax Monitor belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan penerapan Good Governance, karena terdapat beberapa prinsip yang belum terpenuhi. Penerimaan pajak daerah selama terlaksananya Program Tax Monitor ini mengalami kenaikan, tetapi tidak sepenuhnya dipengaruhi oleh adanya Program Tax Monitor. Rasio efektivitas target dan realisasi penerimaan pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir belum mencapai angka persentase 100%. Faktor penghambatnya berasal dari internal seperti landasan hukum dan sumber daya, serta faktor eksternal dari pihak wajib pajak.