Pengaruh Manfaat dan Kemudahan Penggunaan e-Faktur Terhadap Ketepatan Waktu Pelaporan Pajak (Studi Kasus Pada Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu)
Main Author: | Permatasari, Gabriella |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/166131/1/Gabriella%20Permatasari.pdf http://repository.ub.ac.id/166131/ |
Daftar Isi:
- Terhitung tanggal 1 Juli 1984 hingga tanggal 1 Juli 2015, di Jawa dan Bali, beberapa Pengusaha Kena Pajak masih membuat faktur pajak secara manual atau dengan menggunakan aplikasi tertentu yang tidak ditentukan (tidak ada format paten) oleh karena ini dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.011/2013 tanggal 11 November 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak. Penggunaan e-Faktur semakin berkembang dan meluas hingga kini tahun 2017 tidak hanya di Wilayah Jawa dan Bali melainkan seluruh wilayah di Indonesia telah menggunakan e-Faktur sebagai sarana untuk melaporkan pajak masukan dan pajak keluaran. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan pengaruh manfaat penggunaan e-Faktur dan kemudahan penggunaan e-Faktur secara parsial terhadap ketepatan waktu pelaporan pajak serta manfaat penggunaan e-Faktur dan kemudahan penggunaan e-Faktur secara simultan terhadap ketepatan waktu pelaporan pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif yaitu explanatory research, dengan populasi 251 Pengusaha Kena Pajak yang dihitung berdasarkan rumus slovin diperoleh 72 responden. Responden adalah Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar dan menggunakan e-Faktur. Data dianalisis menggunakan analisis regresi berganda dengan menggunakan program komputer spss for windows ver 23.00. Berdasarkan hasil analisis regresi linier berganda dapat diketahui bahwa manfaat penggunaan e-Faktur (X1) berpengaruh positif dan signifikan terhadap ketepatan waktu pelaporan pajak (Y) yang ditunjukkan oleh p (sig.) 0,000 < α 0,05 atau thitung 3,743 > ttabel 1,995. Kemudahan penggunaan e-Faktur (X2) berpengaruh positif dan signifikan terhadap ketepatan waktu pelaporan pajak (Y) yang ditunjukkan dengan p (sig.) 0,003 < α 0,05 atau thitung 3,127 > ttabel 1,995. Manfaat penggunaan e-Faktur (X1) dan Kemudahan penggunaan e-Faktur (X2) berpengaruh signifikan dan positif secara simultan terhadap ketepatan waktu pelaporan pajak (Y) yang ditunjukkan dengan p (sig.) 0,000 < α 0,05. Selain itu, dapat ditunjukkan dengan R Square sebesar 49,8%. Saran yang diberikan yaitu DJP Jatim III diharapkan memberikan sosialisasi sistem e-Faktur kepada PKP, mengupayakan sistem e-Faktur yang lebih mudah dan sederhana, PKP berperan aktif dengan mempelajari dan menggunakan e-Faktur agar menunjang ketepatan waktu melaporkan PPN, dan adanya penelitian lanjutan yang memperluas lingkup penelitian.