Analisis Penerapan Sistem Pemungutan Pajak Hotel dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Studi Pada Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang)
Main Author: | Indriyana, Amalia Dewi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/166089/1/Amalia%20Dewi%20Indriyana.pdf http://repository.ub.ac.id/166089/ |
Daftar Isi:
- Pendapatan Asli Daerah merupakan penerimaan dan pungutan pajak daerah salah satunya dengan cara meningkatkan penerimaan melalui Pajak Hotel. Penerapan sistem pemungutan pajak hotel menganut sistem self assessment yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1987 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Hal ini menjelaskan bahwa pajak hotel dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 20 dan ayat 1 adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, dan hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sistem pemungutan pajak hotel di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang. Mengetahui dan menganalisis kendala yang ada dalam penerapan sistem pemungutan pajak hotel dan cara menyelesaikan yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Pajak daerah Kota Malang. Serta juga peneliti ingin mengetahui strategi yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer berupa data hasil wawancara dan data sekunder berupa data primer yaitu mewawancarai pegawai Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah dan wajib pajak hotel serta data sekunder mengetahui data-data yang dimiliki wajib pajak dan laporan-laporan serta dokumen. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan sistem pemungutan pajak hotel yang ada di kota Malang yang diterapkan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang menggunakan sistem pemungutan self assessment yang dikenakan tarif pajak hotel sebesar 10% dan 5% untuk kategori rumah kos. Kendala yang terjadi di Kota Malang dikarenakan belum sepenuhnya terealisasi dengan baik yaitu kekurangan pegawai dalam pendataan wajib pajak dan juga kurangnya kesadaran wajib pajak dalam membayarkan pajak terutang yang tidak sesuai dengan kepatuhan membayar pajak dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010. Pemerintahan kota Malang berusaha melakukan strategi dengan cara penambahan satgas, dan juga telah berusaha melakukan sosialisasi dengan dilakukan nya sosialisasi mendatangi event-event dan juga telah bekerjasama dengan media masa, serta pembentukan tim UPL (Unit Pelaksanaan Lapangan) Perpajakan Daerah demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Malang.