Peran Fungsi Legislasi DPRD Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kabupaten Sukoharjo)
Main Author: | Yulianti, Intan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/166088/1/Intan%20Yulianti.pdf http://repository.ub.ac.id/166088/ |
Daftar Isi:
- Salah satu instrument dalam penyelenggara pemerintah daerah adalah DPRD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah. DPRD mempunyai Fungsi Legislasi yang dijalankan bersama Kepala Daerah. Fungsi legislasi DPRD adalah fungsi pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah yang harus berpedoman sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Pertauran Perundang-undangaan. Untuk menjalankan fungsinya tersebut Anggota DPRD juga memiliki hak-hak tertentu, salah satunya adalah Hak Inisiatif sebagai hak mengajukan rancangan peraturan daerah.Peraturan daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam pemerintahan daerah dimana Peraturan Daerah mengatur muatan lokal kekhususan daerah yang tidak diatur dalam Undang-Undang. Pada tahun 2013 DPRD Kabupaten Sukoharjo memiliki hak inisiatif yang tinggi. Namun pada tahun 2014-2017 penggunaan hak inisiatif DPRD Kabupaten Sukoharjo menurun drastis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo. Dalam penelitian ini dibatasi oleh dua fokus penelitian yaitu (1) Peran fungsi legislasi DPRD dalam proses pembentukan peraturan daerah (2) Faktor-faktor yang menghambatproses pembentukan peraturan daerah. Penelitian ini menggunakan analisis data milik John W Cresswell. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pembentukan Peraturan Daerah antara lain meliputi empat tahapan, terdiri dari ; tahap Pengkajian, tahap perencanaan, tahapan pembahasan, dan tahap Pengesahan. Dari hasil penelitian juga ditemukan bahwa dalam proses fungsi legislasi DPRD selama tahun 2013-2017 mengalami kemunduran dimana DPRD semakin pasif. Hak inisiatifnya menjadi berkurang hingga tidak digunakan sama sekali. Namun proses pelaksanaan fungsi legislasinya telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi masih terdapat kendala-kendala yang mempengaruhi fungsi lengislasi DPRD ini diantaranya adalah SDM yang kurang mumpuni, molornya proses pembentukan Raperda, dan kurang melibatkan masyarakat.