Implementasi Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Studi di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo)

Main Author: Dyahmay, Itsna Dzulfika
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/166065/1/Itsna%20Dzulfika%20Dyahmay.pdf
http://repository.ub.ac.id/166065/
Daftar Isi:
  • Pengadaan barang/jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan barang/jasa yang didapatkan dari pihak ketiga atau dari potensi yang dimiliki sendiri. Pengadaan barang/jasa sudah menjadi agenda rutin untuk melakukan pembangunan di Desa. Desa Tanjungrejo merupakan salah satu desa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa. Pengadaan barang/jasa di Desa di dasarkan pada Peraturan Bupati nomor 21 tahun 2015 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Seiring dengan tujuan pembangunan desa yaitu agar desa lebih mandiri dan dapat memaksimalkan potensi dari desa tersebut. maka dari itu, pemerintah Desa Tanjungrejo, melakukan pelaksanaan Implementasi pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Bupati tersebut. Pendekatan penelitian yang dilakukan adalah menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Fokus dari penelitian ini yaitu komunikasi, sumber daya,struktur birokrasi, faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tanjungrejo. Data yang didapatkan dari proses wawancara dalam penelitian sebagai data primer dan arsip-arsip, literature, dan hukum sebagai data sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi dalam pengumpulan data. Teknik yang digunakan untuk analisis yaitu pengumpulan data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini yaitu terdapat masalah dalam aspek sumber daya yang menjadi kendala terbesar dalam implementasi Peraturan Bupati ini. Pelaksanaan Implementasi Peraturan Bupati ini diperlukan prinsip-prinsip dalam pengadaan barang/jasa. Desa Tanjungrejo melaksanakan implementasi dengan tujuan pengadaan barang/jasa dapat dikelola dengan baik dan benar dan dijalankan sesuai dengan keenam prinsip yang dijelaskan dalam bab sebelumnya yaitu efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong dan akuntabel. Beberapa tahun menjalankan implementasi Peraturan Bupati ini dapat dikatakan berhasil, namun masih ada kendala yaitu dalam aspek sumber daya. Prinsip tersebut diharapkan dapat diterapkan dalam pengadaan barang/jasa di Desa Tanjungrejo sehingga dapat mencapai tujuan untuk desa swadaya dan swakelola. Selain itu, diharapkan dapat dijadikan panduan untuk pengadaan baranag/jasa di Desa sehingga desa mampu untuk mengelola dan mengembangkan potensi yang dimiliki agar dapat mandiri dan memajukan masyarakat desa.