Intensifikasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Sistem Online Payment Point dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Studi pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang)
Main Author: | Idhania, Rizki |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/166064/1/Rizki%20Idhania.pdf http://repository.ub.ac.id/166064/ |
Daftar Isi:
- Pajak Daerah merupakan salah satu sumber PAD yang berpotensi untuk dioptimalkan. Pemerintah daerah berupaya untuk mengoptimalisasi pajak daerah untuk meningkatkan PAD. Kabupaten Tangerang merupakan salah satu daerah yang berusaha untuk meningkatkan PAD melalui PBB-P2. Upaya intensifikasi yang dilakukan adalah dengan memperluas delivery channel pembayaran PBB-P2 melalui Sistem Online Payment Point. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dalam membayar PBB-P2. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang dibatasi oleh fokus yaitu (1) pelaksanaan pemungutan PBB-P2 melalui sistem online payment point dengan rincian prosedur pemungutan PBB-2 melalui sistem online payment point, aktor, serta sarana dan prasarana; (2) faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan intensifikasi pemungutan PBB-P2; (3) upaya pemerintah dalam mengatasi hambatan pelaksanaan intensifikasi PBB-P2 melalui sistem online payment point dan meningkatkan kontribusi penerimaan PBB-P2 terhadap PAD. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Pelaksanaan intensifikasi pemungutan PBB-P2 melalui sistem online payment point mempermudah wajib pajak dalam membayar PBB-P2. Penerimaan PBB-P2 setiap tahun mencapai target, namun kontribusi yang diberikan masih tergolong kurang. Hal ini disebabkan masih kurang kesadaran dari wajib pajak untuk membayarkan PBB-P2 tepat waktu. Upaya pemerintah daerah yang digunakan untuk mengatasi hal tersebut yaitu dengan memberikan alternatif pembayaran PBB-P2 melalui mobil keliling dan pembukaan loket pada hari sabtu dan minggu, pemberian denda 2% bagi wajib pajak yang telat membayar PBB-P2, serta melakukan seruan untuk membayar PBB-P2 di radio. Saran yang dapat diberikan adalah perlunya pembaruan peraturan bupati tentang tata cara pembayaran PBB-P2, meningkatkan kerjasama dengan pemerintah desa dalam memberikan seruan untuk membayar PBB-P2 tepat waktu, dan Badan Pendapatan Daerah perlu konsisten dalam memberikan denda kepada wajib pajak yang telat membayar PBB-P2.