Analisis Pelayanan Terpadu Dalam Perspektif Partisipasi Dan Kepastian Hukum (Studi Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur)
Main Author: | -, Juilfi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/166020/1/Juilfi.pdf http://repository.ub.ac.id/166020/ |
Daftar Isi:
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana pelaksanaan pelayanan terpadu dalam perspektif partisipasi dan kepastian hukum yang ada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur dan apa yang menjadi hambatan dalam dalam penerapan partisipasi dan kepastian hukum. Pembahasan dalam skripsi ini menggunakan teknik analisis kualitatif deskriptif. Adapun yang dijadikan sebagai informan dalam penelitian ini yaitu sebanyak 6 orang, 4 orang dari Dinas PMPTSP Kabupaten Kutai Timur dan 2 orang masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan terpadu dalam perspektif partisipasi dan kepastian hukum sudah cukup baik. Dilihat dari fasilitas yang disediakan oleh pihak Dinas PMPTSP untuk menunjang partisipasi dari masyarakat seperti kotak saran dan call center namun untuk fasilitas website sebaiknya lebih ditingkatkan lagi untuk memudahkan masyarakat maupun investor. Kemudian, kepastian hukum yang diberikan oleh pihak Dinas PMPTSP sudah mengikuti aturanaturan yang telah ditetapkan. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa partisipasi dan kepastian hukum yang diterapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur masih perlu adanya perbaikan dan peningkatan sehingga bentuk partisipasi masyarakat terhadap pihak dinas berjalan dengan baik dan mudah, kemudian dalam mengeluarkan suatu perizinan pihak dinas sudah mengeluarkan sesuai dengan landasan peraturan terkait perizinan tertentu, dan setiap perizinan yang dikeluarkan memiliki landasan yang berbeda-beda.