Implementasi Progam Sunset Policy (Peraturan Walikota Malang No 7 Tahun 2016) Untuk Masa Pajak Tahun 1994-2012 ( Studi Pada Badan Pelayanan Pajak Daerah, Kota Malang)
Main Author: | Aqliyah, Rosifatul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/166015/1/Rosifatul%20Aqliyah.pdf http://repository.ub.ac.id/166015/ |
Daftar Isi:
- Pemerintah Kota Malang akan terus melakukan berbagai upaya untuk mengurangi piutang daerah pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan. Pemerintah Kota Malang dalam mengurangi piutang yang merupakan warisan dari pemerintah pusat yaitu dengan meluncurkan program Sunset Policy yang didasarkan pada Peraturan Walikota Malang No 7 Tahun 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Untuk Masa Pajak sampai dengan Tahun 2012 . Pemerintah Kota Malang melaksanakan program Sunset Policy secara berulang yaitu pada tahun 2016 dan 2017. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi jumlah piutang yang membebani neraca kas daerah terutama pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Walikota Malang No 7 Tahun 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Untuk Masa Pajak sampai dengan Tahun 2012 yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang. Jenis penelitian yang digunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Peneliti memfokuskan pembahasan mengenai implementasi Peraturan Walikota Malang No 7 Tahun 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Untuk Masa Pajak sampai dengan Tahun 2012 yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa setelah dilaksanakanya kebijakan tersebut piutang daerah masih tersisa Rp. 83.860.457.530,-. Dengan jumlah wajib pajak 63.757. Faktor pendukung dari progam Sunset Policy ini adalah (1) sumber daya manusia pegawai pajak, dan Wajib Pajak (2) Sistem Pelayanan (3) Regulasi. Hambatan yang muncul (1) kurangnya kesadaran diri Wajib Pajak (2) kurangnya sarana dan prasarana (3) kekhawatiran wajib pajak.