Faktor-Faktor yang Memengaruhi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Berbadan Hukum Yayasan di Kota Batu (Studi Empiris pada Wajib Pajak Berbadan Hukum Yayasan Pendidikan di Kota Batu)

Main Author: Chodir, Ahmad Abdul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/166001/1/Ahmad%20Abdul%20Chodir.pdf
http://repository.ub.ac.id/166001/
Daftar Isi:
  • Yayasan merupakan salah satu organisasi sektor publik yang telah berbadan hukum. Awalnya yayasan dapat didirikan oleh seseorang atau beberapa orang dengan modal secukupnya dengan proses yang sangat mudah karena yayasan merupakan organisasi nirlaba (tidak mencari keuntungan) dan menangani masalah-masalah sosial. Tetapi seiring berjalannya waktu, banyak orang yang mendirikan suatu yayasan untuk memperoleh keuntungan. Sehingga pemerintah memutuskan bahwa yayasan adalah suatu badan yang memiliki dasar hukum yang didasari oleh Undang- Undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan yang kemudian telah diubah dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2004 dan dikuatkan oleh PP No. 63 tahun 2008. Untuk mendirikan sekolah swasta, umumnya sekolah tersebut berbentuk yayasan. Pada awalnya yayasan bukan merupakan subjek pajak. Namun setelah diberlakukannya Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yayasan ditetapkan sebagai subjek pajak. Walaupun yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan ditetapkan sebagai subjek pajak, yayasan tersebut mendapatkan fasilitas perpajakan berupa pengecualian pengenaan pajak atas sisa lebih yang diterima atau diperoleh. Hal tersebut seperti yang tercantum dalam Peraturan Dirjend Pajak No.44/PJ./2009 tentang Pelaksanaan pengakuan Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengetahuan peraturan perpajakan, pemahaman peraturan perpajakan, motivasi membayar pajak, kualitas layanan Wajib Pajak terhadap tingkat kepatuhan yayasan pendidikan swasta dalam membayar pajak penghasilan secara parsial dan simultan. Populasi dalam penelitian ini adalah yayasan pendidikan swasta yang ada di kabupaten Jember. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan sampel. Metode pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan kategori non probabilitas sampling, yaitu dengan teknik incidental sampling. Variabel dalam penelitian ini diklasifikasikan menjadi dua yaitu variabel independen (X) dan variabel dependen (Y). Variabel independen (X) terdiri dari pengetahuan peraturan perpajakan (X1), pemahaman peraturan perpajakan (X2), motivasi membayar pajak (X3), dan kualitas layanan Wajib Pajak (X4). Variabel dependen (Y) yaitu kepatuhan dalam membayar pajak penghasilan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan peraturan perpajakan tidak berpengaruh secara parsial dan signifikan terhadap tingkat kepatuhan yayasan pendidikan dalam membayar pajak, pemahaman peraturan perpajakan berpengaruh secara parsial dan signifikan terhadap tingkat kepatuhan yayasan pendidikan dalam membayar pajak, motivasi membayar pajak berpengaruh secara parsial dan signifikan terhadap tingkat kepatuhan yayasan pendidikan dalam membayar pajak, kualitas pelayanan Wajib Pajak tidak berpengaruh secara parsial dan signifikan terhadap tingkat kepatuhan yayasan pendidikan swasta dalam membayar pajak penghasilan. Secara simultan faktor-faktor yang terdiri dari pengetahuan peraturan peraturan perpajakan, pemahaman peraturan perpajakan, motivasi membayar pajak, dan kualitas pelayanan Wajib Pajak berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan yayasan pendidikan.