Implementasi Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Program Banyuwangi Cerdas Dalam Rangka Mendukung Penjaminan Kelangsungan Pendidikan (Studi Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi)

Main Author: Putri, Siti Kurnia
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/165930/1/Siti%20Kurnia%20Putri.pdf
http://repository.ub.ac.id/165930/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan atas dasar meningkatnya pensentase tidak atau belum sekolah di Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2011 sampai 2015 yakni, 8,92% tahun 2011, 6,47% tahun 2012, 6,40,% tahun 2013, 5,89% tahun 2014, dan 8,64 pada tahun 2015. Menanggulangi permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2013 tentang Program Banyuwangi Cerdas. Tujuan dari program banyuwangi cerdas itu sendiri adalah untuk mendukungan penjaminan kelangsungan pendidikan masyarakat Kabupaten Banyuwangi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, penerima bantuan program banyuwangi cerdas, dan masyarakat. Lokasi penelitian, berlokasi di Kabupaten Banyuwangi. Penelitian ini berfokus pada implementasi kebijakan program banyuwangi cerdas dan faktor penghambat dari implemenasi program banyuwangi cerdas. Hasil penelitian dituangkan pada model implementasi ambiguitas konflik Matland dan sebagai penunjang indikator efektifitas menggunakan Nugroho. Analisis data mengunakan model analisis interaktif dari Miles, Hubermen dan Saldana yaitu kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi sudah mengimplementasikan kebijakan program banyuwangi cerdas. Hal ini dilihat dari 4 tahapan pelaksanaan diantaranya sosialisasi dan penetapan penerima, pengalokasian dana dan pencairan dana, laporan pertanggungjawaban, dan monitoring. Namun dalam pelaksanaanya belum efektif karena belum terpenuhinya 5 ketepatan indikator efektif dalam pelaksanan kebijakan program banyuwangi cerdas terkait proses pencairan dana beasiswa. Sedangkan untuk faktor pendukung dalam keberhasilan program banyuwangi cerdas yaitu besarnya dana alokasi APBD yang dialokasikan. Serta adanya dukungan dari 3 sektor utama yaitu pemerintah, masyarakat dan swasta sebagai pihak ketiga yang tidak mengikat. Untuk faktor penghambat yang mempengaruhi program banyuwangi cerdas yaitu keterlambatan pencairan dana beasiswa, budaya penikahan dini serta minimnya jumlah universitas yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sehingga banyak siswa yang mengurungkan niatnya karena tidak sesuai dengan jurusan yang diinginkan. Saran untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi yang pertama, perlu penyusunan jadwal pencairan dana dengan koordinasi ulang supaya pelaksanaan pencairan dana lebih terjadwal, berjalan cepat dan tepat waktunya. Kedua, merubah pola pikir masyarakat desa melalui pendekatan langsung yang dilakukan oleh relawan dari kebijakan program banyuwangi cerdas (DETAS). Tiga, segera menjalin koordinasi dengan perguruan tinggi lainnya.