Analisis Dampak Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak Terhadap Konsumsi Rumah Tangga Dan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai
Main Author: | Pratiwi, Rachma |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/165866/1/RACHMA%20PRATIWI.pdf http://repository.ub.ac.id/165866/ |
Daftar Isi:
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan batas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak kenakan pajak. Besaran PTKP tersebut cenderung mengalami kenaikan pada setiap waktunya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dampak kenaikan PTKP terhadap konsumsi rumah tangga ditinjau dari Teori Perilaku Konsumen dengan Pendekatan Ordinal. Serta untuk mengetahui dan menganalisis dampak kenaikan PTKP terhadap penerimaan PPN ditinjau dari Teori Laffer Curve. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Lokasi penelitian yaitu di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batu. Data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara yang dilakukan dengan account Representative (AR) pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II serta empat Wajib Pajak. Sedangkan data sekunder dalam penelitian ini yaitu data yang diperoleh dari narasumber saat penelitian berlangsung berupa data penerimaan PPN seluruh KPP yang wilayah kerjanya di bawah Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, data penerimaan PPN di KPP Pratama Batu serta data jumlah PKP dan Wajib Pajak di KPP Pratama Batu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kenaikan PTKP tidak meningkatkan konsumsi. Akan tetapi penelitian ini memperkuat Teori Perilaku Konsumen dengan Pendekatan Ordinal, dimana dengan keterbatasan penghasilan rumah tangga tetap memaksimalkan kepuasannya dalam melakukan konsumsi. Selain itu penelitian ini juga memperkuat Teori Laffer Curve, dimana ketika pemerintah menaikkan besaran PTKP rumah tangga akan menghindari bahkan mengurangi konsumsi terhadap barang dan jasa yang dikenakan PPN apabila pemerintah juga menaikkan tarifnya. Dengan begitu, pemerintah akan kehilangan penerimaan pajak.