Upaya Penanggulangan Kerusakan. Lingkungan Pantai Akibat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Studi di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan dan Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Lamongan)
Main Author: | Bertiana, Amelia Pratiwi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/165780/ |
Daftar Isi:
- Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai penanggulangan kerusakan lingkungan pantai akibat limbah bahan berbahaya dan beracun permasalahan yang muncul dalam upaya penanggulangan kerusakan lingkungan pantai akibat limbah bahan berbahaya dan beracun adaiah pabrik yang beroperasi di sepanjang tepi pantai di Kecamatan Brondong Kabupaten Lamogan, membuang limbah pabrik ke laut, pencemaran-pencemaran di sekitar laut telah mengganggu kesehatan yang berakibat penyakit kulit dan gangguan pemafasan, serta warga sekitar terganggu dalam aktifitas menangkap ikan yang merupakan sumber ekonomi mereka. Selain itu Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan menemukan bahwa pabrik yang beroperasi tidak mempunyai izin limbah. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengangkat rumusan masalah : 1 Bagaimana upaya penanggulangan kerusakan lingkungan pantai akibat limbah bahan berbahaya dan beracun oleh Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Lamongan? Apa hambatan yang dihadapi oleh Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lamongan dari pelaksanaan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan pantai akibat limbah bahan berbahaya dan beracun dan bagaimanakah solusinya? Jadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis upaya penanggulangan kerusakan lingkungan pantai akibat limbah bahan berbahaya dan beracun di Kabupaten Lamongan, serta untuk mendeskripsikan dan menganalisis hambatan yang dihadapi Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan Dan Perikanan dalam melaksanakan penanggulangan kerusakan lingkungan pantai akibat limbah bahan berbahaya dan beracun beserta solusinya. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan metode yang pendekatan yang digunakan yuridis sosiologis, yaitu melihat dari segi peraturan tertulis berdasarkan Undang—undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Kemudian seluruh data dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu data yang tidak bisa diukur atau dinilai dengan angka secara langsung kemudian dianalisis dengan memberikan kesimpulan. Berdasarkan basil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa penanggulangan kerusakan lingkungan pantai akibat limbah bahan berbahaya dan beracun bahwa upaya penanggulangan kerusakan lingkungan pantai akibat limbah bahan berbahaya dan beracun dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan Dan Kelautan. Sehingga terdapat hambatan-hambatan bagi Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Lamongan dalam menangani upaya penanggulangan kerusakan lingkungan pantai akibat limbah bahan berbahaya dan beracun. Saran dari penulis ini adalah agar lebih menerapkan Peraturan Daerah, mengeluarkan strategi, serta melakukan peninjauan ulang ke lokasi.