Implementasi Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Serta Penataan Dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. (Studi di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar Pemerintah Kabupaten Malang)
Main Author: | Istiyanto, Muhammad Taufan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/165775/ |
Daftar Isi:
- Dalam skripsi ini, penulis membahas tentang implementasi pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Serta Penataan Dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Penulis lebih menekankan pada pemberdayaan pasar tradisional yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar Kabupaten Malang. Karya tulis ini mengangkat rumusan masalah yakni : (1) Bagaimana implementasi pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern? (2) Apa hambatan serta solusi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Pemerintah Kabupaten Malang dalam mengimplementasikan pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum Yuridis Empiris. Proses penelitian ini bertujuan akhir untuk menemukan serta mencari penyelesaian masalah di dalam kehidupan masyarakat, dalam hal ini diawali dengan proses penemuan fakta – fakta yang kemudian dilanjutkan dengan proses penemuan masalah. Sumber data penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari wawancara langsung kepada pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar Kabupaten Malang. Hasil dari penelitian ini, penulis memperoleh jawaban permasalahan yang ada bahwa pemberdayaan pasar tradisional yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar Kabupaten Malang sudah dilakukan sesuai dengan isi dari pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Namun untuk hasil dari pemberdayaan tersebut belum bisa dikatakan maksimal dikarenakan ada faktor – faktor tertentu yang menghambat kemajuan dari pemberdayaan pasar tradisional tersebut.