Analisis Pembebasan Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (Studi Pada Kantor Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jakarta Pusat)
Main Author: | Junaidi, Rifki |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/165746/ |
Daftar Isi:
- Penelitian tentang Pajak Bumi dan Bangunan atas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Pada Kantor Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jakarta Pusat) bertujuan untuk mengetahui penerapan fasilitas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan di Provinsi DKI Jakarta. Tujuan lain atas penelitian ini adalah mengetahui karakteristik objek pajak yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan. Tujuan terakhir atas penelitian ini adalah mengetahui penyelesaian ketidaksesuaian pembebasan pajak bumi dan bangunan di Provinsi DKI Jakarta. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan metodologi kualitatif. Fokus penelitian ini adalah pelaksanaan penerapan pembebasan pajak bumi dan bangunan, dampak terhadap penerimaan setelah adanya fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan. Fokus berikutnya adalah karakteristik objek pajak yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan, target objek pajak yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan. Fokus terakhir adalah faktor pendukung, faktor penghambat dan solusi masalah untuk pemebebasan pajak bumi dan bangunan. Hasil dari penelitian ini yaitu fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada. Namun, apabila dilihat dari segi teknis pelaksanaan terdapat bebrapa kendala. Kendala-kendala tersebut disebabkan oleh faktor sumber daya manusia pegawai pajak yang sedikit jika dibandingkan objek pajak yang ada. Saran yang diberikan kepada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku pembuat peraturan ialah, yang pertama harus selalu mengupdate data untuk menyamakan data yang ada di sistem dengan yang ada di lapangan, kedua BPRD Provinsi DKI Jakarta harus melakukan evaluasi di akhir tahun mengenai kebijakan fasilitas ini, ketiga BPRD Provinsi DKI Jakarta dalam hal menutup potensial lost sebesar dialami oleh pemerintah bisa melakukan upaya-upaya peningkatan pemutakhiran nilai objek pajak daerah yang lain, dan keempat BPRD Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam hal meningkatkan kesadaran Wajib Pajak.