Implementasi Peraturan Walikota Malang Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Penataan Reklame (Studi Pada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Malang)

Main Author: Siboro, Rio Alansa Putra
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/165731/1/Rio%20Alansa%20Putra%20Siboro.pdf
http://repository.ub.ac.id/165731/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan atas dasar banyaknya masalah dalam penyelenggaraan reklame yang dialami seperti masalah perijinan, kelayakan maupun pemasangan sehingga merugikan dan merusak keindahan kota. Banyaknya penyelanggaraan reklame saat ini disebabkan perkembangan kota modern saat ini tidak bisa dipisahkan dari perkembangan sistem informasinya yang sudah banyak mengandalkan pengiklanan melalui reklame. Untuk itu Pemerintah Kota Malang membuat Peraturan tentang Penataan Reklame dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 27 Tahun 2015. Tujuan penelitian ini adalah Pertama, peneliti ingin mendeskripsikan dan menganalisis implementasi kebijakan penataan reklame. Kedua, untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi penataan reklame. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus peneliti adalah standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, komunikasi antar penguatan organisasi dan penguatan aktivitas, karakteristik agen pelaksana, kecenderungan (disposition) para pelaksana/implementator, lingkunan ekonomi, sosial dan politik, pendukung dan penghambat. Lokasi penelitian di Kota Malang dan situs penelitian di Dinas Penanaman Modal dan Perijina Terpadu Satu Pintu dan Satpol PP. Metode analisis yang digunakan adalah metode interaktif Miles, Huberman dan Saldana. Dalam penelitian ini terdapat empat tahapan penelitian yaitu pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Implementasi Peraturan Penataan Reklame belum sepenuhnya mampu diimplementasikan dengan baik. Apabila dilihat dari beberapa aspek seperti standar dan sasaran kebijakan, komunikasi antar penguatan organisasi dan penguatan aktivitas, karakteristik agen pelaksana, kecenderungan (disposition) para pelaksana/implementator, lingkungan ekonomi, sosial dan politik sudah terlaksana dengan baik. Namun, jika dilihat dari aspek sumber daya khususnya sumber daya manusia masih ada kekurangan pada salah satu instansi yang terlibat. Faktor pendukung implementasi penataan reklame ini yaitu sudah memadainya fasilitas, informasi, anggaran, kerjasama dan adanya SOP. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu kurangnya kesadaran masyarakat dan staf di Satpol PP yang kurang. Saran terkait dengan implementasi penataan reklame ini yaitu meningkatkan intensitas sosialisasi, meningkatkan perekrutan petugas reklame, optimalisasi koordinasi, dana menerapkan sistem penghargaan dan hukuman.