Analisis Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Outsourcing (Studi Kasus Pada PT. XYZ)

Main Author: Ciputra, Ryandi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/165582/1/Ryandi%20Ciputra.pdf
http://repository.ub.ac.id/165582/
Daftar Isi:
  • Pajak Pertambahan Nilai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang dikenakan atas barang dan jasa. Salah satu jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tenaga kerja, yang mencakup jasa tenaga kerja, jasa penyediaan tenaga kerja serta jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. Pengecualian jasa tenaga kerja khususnya jasa penyediaan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 memiliki kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012. Peraturan ini mengatur batas-batas atau kriteria apa yang seharunya dipenuhi agar jasa penyediaan tenaga kerja dapat dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada PT. XYZ serta mengetahui dan menjelaskan kesesuaian pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai PT. XYZ dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian ini dilakukan pada salah satu perusahan yang bergerak dalam bidang penyerahaan penyediaan jasa tenaga kerja (outsourcing) yaitu PT. ZYX. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang didapat dari proses wawancara dengan narasumber serta data sekunder berupa dokumen yang didapat dari PT. XYZ. Analisis data yang digunakan adalah model analisis Miles dan Huberman. Keabsahan data yang digunakan adaah triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengenaan atas Pajak Pertambahan Nilai PT. XYZ yang melakukan penyerahan penyediaan jasa tenaga kerja sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 yang dilihat dari kriteria-kriteria peraturan yang tidak dipenuhi oleh PT. XYZ. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan PT. XYZ sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 yakni DPP penggantian dan DPP nilai lain.