Beberapa Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) (Studi Pada Wajib Pajak Yang Terdaftar Di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang)
Main Author: | Hakim, Firman Nur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/165581/1/Firman%20Nur%20Hakim.pdf http://repository.ub.ac.id/165581/ |
Daftar Isi:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur terkait dengan penambahan jenis pajak baru, perluasan basis pajak serta keleluasaan penetapan tarif pajak. Salah satu pajak pusat yang dialihkan ke daerah berdasarkan undangundang tersebut adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Untuk meningkatkan penerimaan BPHTB di Kota Malang diperlukan peran aktif dan kesadaran dari wajib pajak, hal ini dapat dilihat dari kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh norma sosial, pengawasan, sanksi, dan keadilan terhadap kepatuhan wajib pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel independen, yaitu Norma Sosial, Pengawasan, Buffer/Penahan (Sanksi), dan Keadilan. Sedangkan variabel depedennya adalah Kepatuhan Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian explanatory research dengan pendekatan kuantitatif. Lokasi penelitian yaitu di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang . Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dengan menggunakan kuesioner yang dibagikan secara langsung kepada Wajib Pajak. Penelitian ini menggunakan analisis regresi linier berganda dengan sampel sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) Responden. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Norma Sosial (X1), Pengawasan (X2), Buffer/Penahan (Sanksi) (X3), dan Pemberan Ideologi (Keadilan) (X4) berpengaruh signifikan secara simultan dan parsial terhadap Kepatuhan Wajib Pajak BPHTB (Y) di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang.