Implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 studi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang

Main Author: Pungkas, Aisyah Putri
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/165535/1/Aisyah%20Putri%20Pungkas.pdf
http://repository.ub.ac.id/165535/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan atas dasar pembangunan yang dilakukan secara terus menerus demi mewujudkan sebuah negara menjadi lebih baik lagi. Salah satu perwujudan dari pembangunan adalah perencanaan pembangunan wilayah baik pendekatan sectoral maupun pendekatan regional. Produk hukum yang saat ini diacu untuk melakukan pembangunan adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Demi mendukung RTRW pemerintah menggunakan kebijakan dan strategi perencanaan ruang wilayah. Bahkan tata ruang wilayah Kecamatan Dau bergeser dari daerah pertanian dan perkebunan menjadi lahan yang diperuntukkan perumahan. Untuk itu, perlu adanya upaya mengetahui bagaimana pengimplementasian dari RTRW Kabupaten Malang, besaran tingkat alih fungsi lahan, dan faktor-faktor yang mempengaruhi dari implementasi RTRW di Kecamatan Dau. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Analisis data yang digunakan peneliti mengacu pada metode Creswell. Hasil penelitian menyatakan bahwa implementasi Perda Kab. Malang tentang RTRW berjalan tidak dengan baik. Hal tersebut dikarenakan terjadinya beberapa kendala dalam Perda Kab. Malang tentang RTRW yaitu mengenai komunikasi kepada sasaran tidak menyeluruh dan sumber daya manusia tenaga teknis masih kurang. Sedangkan hal tersebut mengakibatkan besaran alih fungsi lahan produktif di Kecamatan Dau besar belum lagi kecamatan lainnya. Untuk mengimplementasikan sebuah program dibutuhkannya analisis faktor yang mempengaruhi dalam implementasi Perda Kab. Malang, namun ada beberapa kekurangan yaitu sarana pengerjaan proses perizinan masih menggunakan acuaan RTRW yang sifatnya masih umum kemudian faktor pemahaman masyarakat yang tidak sama atau pola pikir yang tidak sama sehingga perlu adanya informasi yang mudah di terima oleh masyarakat.