Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa Dalam Penyelenggaraan Tugas Administasi Pemerintahan Desa (Studi Pada Kantor Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik)
Main Author: | -, Widiyawati |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/165463/1/Widiyawati.pdf http://repository.ub.ac.id/165463/ |
Daftar Isi:
- Capacity building merupakan suatu proses untuk melakukan sesuatu, atau serangkaian kegiatan untuk melakukan perubahan multilevel pada diri individu, kelompok-kelompok, organisasi-organisasi, dan sistem-sistem guna memperkuat kemampuan penyesuaian individu dan organisasi dalam menghadapi perubahan lingkungan yang ada. Untuk itu pengembangan kapasitas dapat dilakukan melalui proses menganalisa lingkungannya, mengidentifikasi masalah-masalah organisasi, mencari kebutuhan-kebutuhan pengembangan diri dan organisasi, isu-isu dan peluang-peluang yang dapat diperankan organisasi, membuat formulasi strategi dalam proses mengatasi masalah-masalah, dan tentunya merancang sebuah rencana aksi agar bisa terkumpul data penataan sistem organisasi secara baik. Sedangkan administrasi Pemerintahan Desa merupakan kegiatan yang terdapat di sebuah desa, administrasi pemerintahan desa berkaitan dengan tugas-tugas yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini adalah penelitian dengan pendekatan kualitatif dan dibatasi oleh fokus penelitian yaitu: (1) bagaimana peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa di Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik?; dan (2) bagaimana penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa di Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik?. Adapun analisis data yang digunakan adalah analisis data model interaktif Milles, Huberman dan Saldan dengan tahap kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, pengembangan kapasitas pemerintahan di Desa Kepatihan dilakukan dengan dimensi pengembangan kapasitas yang meliputi Sumber Daya Manusia, Penguatan Organisasi, dan Reformasi Kelembagaan. Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, desa memiliki wewenang meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usuk, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang di tugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan. Sedangkan bentuk administrasi desa meliputi administrasi umum, administrasi penduduk, administrasi keuangan, administrasi pembangunan, dan administrasi lainnya. Saran yang dapat diberikan penulis adalah sebaiknya sumber daya manusia harus menjadi prioritas utama dalam mengoptimalkan penyelelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Budaya organisasi yang bersifat buruk haruslah dihapuskan karena budaya organisasi yang baik akan bedampak baik pula pada perilaku organisasi, perlu adanya sebuah pengawasan yang harus dilakukan Kepala Desa sebagai pemilik jabatan tertinggi terkait dengan penyelenngaraan administrasi pemerintahan desa, dan Perlu adanya administrasi yang baik, tertib dan rapi yaitu melalui penjabaran tugas secara spesifik, hal ini dilakukan agar nantinya tugas dan fungsi yang dikerjakan oleh aparatur pemerintahan desa menajdi jelas.