Analisis Implementasi Pemungutan Cukai Hasil Tembakau di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta
Main Author: | Firmansyah, Dwi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/165454/1/Dwi%20Firmansyah.pdf http://repository.ub.ac.id/165454/ |
Daftar Isi:
- Cukai merupakan pungutan Pajak tidak langsung. Pungutan Cukai terhadap barang kena cukai (BKC) dimaksudkan agar konsumsi terhadap barang-barang yang mempunyai dampak negative bagi kesehatan dan ketertiban umum dapat diawasi.Tarif Cukai Hasil Tembakau yang semakin lama semakin naik membuat pabrik rokok di Yogyakarta dan sekitarnya menjadi tutup. Hal ini membuat KPPBC TMP B Yogyakarta harus meningkatkan kualitas pengawasan dan juga pelayanan supaya tidak terjadi adanya rokok illegal yang semakin banyak peredarannya. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis pemungutan cukai hasil tembakau dan mendeskripsikan kendala hambatan serta upaya yang dilakukan KPPBC TMP B Yogyakarta. Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode Kualitatif. Dengan menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi sebagai alat pengumpulan data. Sumber data primer penelitian diperoleh dari hasil wawancara dengan beberapa pihak dari KPPBC TMP B Yogyakarta, dan juga pihak pengusaha rokok. Sedangkan sumber data sekunder peneliti berasal dari dokumen dan informasi terkait dengan tema penelitian, metode analisis data meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan dari Pelitian ini, , bahwa perubahan tarif yang semakin meningkat membuat pabrik rokok keberatan dan mengalami kerugian. Dengan menganalisis perubahan tarif menggunakan model Van Meter dan Van Horn dari kriteria kebijaksanaan, sudah adanya peraturan terbaru untuk membatasi ijin perusahaan baru. Kemudian komunikasi antar Organisasi terkait KPPBC TMP B Yogyakarta dituntut untuk dapat memberikan layanan prima dengan adanya sosialisasi. Sementara sikap para pelaksan, kenaikan tarif CHT tersebut belum disepakati oleh masing-masing pihak, sehingga perlu diadakan pertemuan antara masing-masing pihak untuk membahas kelanjutan dari kebijakan tarif CHT tersebut. Terakhir untuk lingkungan Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dari faktor kebijakan tarif yang naik ini, memberatkan perusahaan kecil dan dari faktor kepatuhan yaitu masih banyak adanya rokok illegal yang beredar di Indonesia. Faktor penghambat lebih dikarenakan oleh sistem pemungutan yang masih sringkali bermasalah, sehingga KPPBC TMP B Yogyakarta perlu meningkatkan kualitas pelayanan dan juga memberantas rokok illegal untuk meningkatkan pendapatan Negara melalui pemungutan CHT ini secara maksimal,