Analisis Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (Studi Kasus pada PT Pelabuhan Indonesia III Untuk Proses Sengketa Pajak Tahun 2009-2012)

Main Author: Oktaviani, Nurul Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/165453/1/Nurul%20Nur%20Oktaviani.pdf
http://repository.ub.ac.id/165453/
Daftar Isi:
  • Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment di mana dengan sistem ini wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan melunasi sendiri pajak yang terutang. Di sisi lain, otoritas pajak, dalam hal ini Direktorak Jenderal Pajak diberikan tugas untuk melakukan pengujian dan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan. Dalam konteks inilah, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan pajak oleh Direktorak Jenderal Pajak kepada sebagian wajib pajak. Dalam proses penetapan pajak melalui pemeriksaan ini sering timbul sengketa pajak antara Wajib pajak dan otoritas pajak. Sengketa ini bisa disebabkan oleh perbedaan penafsiran atas ketentuan perpajakan, perbedaan pemahaman atas ketentuan perpajakan, perbedaan sudut pandang dalam menilai suatu fakta, bisa juga karena ketidaksepakatan dalam hal proses pembuktian. Untuk menyelesaikan sengketa seperti ini, maka ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh wajib pajak sebagaimana ketentuan UU KUP dalam Pasal 25, Wajib pajak dapat mengajukan keberatan, dengan menyampaikan surat keberatan, hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis prosedur penyelesaian sengketa pajak pertambahan nilai pada PT Pelabuan Indonesia III (PT PELINDO III), dan untuk mengetahui dan menganalisis prosedur putusan banding yang terjadi atas sengketa pajak pertambahan nilai pada PT PELINDO III. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan melalui pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian adalah penyebab timbulnya sengketa pajak pertambahan nilai di PT PELINDO III karena permasalahan ekualisasi yang artinya terdapat perbedaan pencatatan pelaporan keuangan dengan pengakuan yang ada di perpajakan, serta adanya beberapa koreksi atas pajak masukan yang sudah di bayarkan ke vendor tetapi belum dilaporkan sehingga berdasarkan laporan pemeriksaan pajak dan kertas kerja pemeriksaan diketahui koreksi pajak masukan dapat diperhitungkan untuk setiap bulan nya, dikoreksi karena jawaban klarifikasi “tidak ada”. Dengan adanya hal tersebut PT PELINDO III keberatan dengan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan setiap bulan nya.