Analisis Implementasi Reinventing Policy Tahun 2015 (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang)
Main Author: | Pratama, Danar Yuditya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/165357/ |
Daftar Isi:
- Laporan Tahunan Direktor Jenderal Pajak 2014 menunjukan penyampaian Surat Pemberitahuan berada pada tingkat kepatuhan pajak yang relatif rendah yaitu 59 persen dan turun pada tahun 2013 yaitu 61 persen. Direktorat Jenderal Pajak kemudian mengarahkan kebijakan pajak untuk mampu meningkatkan kepatuhan pajak, peningkatan tersebut juga akan berpengaruh pada penerimaan pajak yang dapat mencapai target pajak. Reinventing Policy tahun 2015 menjadi salah satu kebijakan yang dikeluarkan, yang memberlakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan dan pembetulan penyampaian Surat Pemberitahuan serta keterlambatan pembayaran pajak. Berdasarkan data diatas, peneliti hendak menggali mengenai bagaimana pelaksana kebijakan Reinventing Policy tahun 2015 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang ? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif dan dibatasi oleh suatu fokus, yaitu implementasi kebijakan Reinventing Policy tahun 2015 di KPP Madya Malang. Menganalisis implementasi kebijakan ini, merujuk pada faktor yang tertera dalam teori George C. Edwards III. Penelitian ini menggunakan analisis data model interaktif dari Miles dan Huberman. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kebijakan Reinventing Policy tahun 2015 pada KPP Madya Malang sudah berjalan dengan baik dan telah berhasil. Keberhasilan tersebut dikarenakan terdapat empat faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan Reinventing Policy tahun 2015, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Hal tersebut dapat terlihat dari nominal penerimaan pajak Reinventing Policy tahun 2015, melebihi target yang ditentukan yaitu Rp 73.127.300. Data basis pajak yang didapatkan ialah menjaring 171 dari 220 Wajib Pajak (WP), target yang telah ditentukan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, peneliti memiliki beberapa saran yang bersumber dari observasi yang telah dilakukan. Seperti perlunya kemampuan akomodasi komunikasi pada faktor kejelasan komunikasi, selain itu harus dilakukan knowledge sharing untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan melakukan knowledge management terhadap pemahaman fiskus. Demikian pula perlu adaya sistem database mengenai data pemenuhan kewajiban perpajakan WP, hal ini untuk membantu fiskus dalam melaksanakan suatu kebijakan.