Perencanaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Rumah Sakit Swasta Sebagai Upaya Penghematan Pajak Penghasilan Badan
Main Author: | -, Mudawamah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/165307/1/Mudawamah.pdf http://repository.ub.ac.id/165307/ |
Daftar Isi:
- Rumah Sakit X merupakan rumah sakit swasta yang mengalami peningkatan jumlah PPh Badan dari tahun ke tahun. Rumah Sakit X merupakan pemotong PPh Pasal 21 atas gaji karyawan. Pemilihan metode pemotongan PPh Pasal 21 yang tepat dapat menurunkan jumlah PPh Badan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis kebijakan Rumah Sakit X terkait pemotongan PPh Pasal 21, mengetahui perencanaan pajak melalui pemilihan alternatif metode pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima karyawan dan tenaga medis dalam upaya penghematan pajak penghasilan badan Rumah Sakit X, serta mengetahui dampak perencanaan pajak PPh Pasal 21 terhadap biaya kepatuhan. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Lokasi penelitian adalah Rumah Sakit X. Data penelitian diperoleh melalui wawancara serta dokumentasi. Dokumen yang digunakan dalam penelitian ini antara lain laporan laba rugi tahun 2017, daftar PPh Pasal 21 karyawan tahun 2017, serta daftar PPh Pasal 21 tenaga medis tahun 2017. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa metode yang digunakan Rumah Sakit X dalam memotong PPh Pasal 21 adalah gross dan atas penerapan ini tidak ada kelemahan. Penerapan gross up method pada pemotongan PPh pasal 21 atas gaji karyawan dapat menurunkan jumlah PPh Badan yang terutang dan tidak disertai penurunan laba setelah pajak secara drastis. Biaya kepatuhan yang mungkin muncul setelah perencanaan pajak dilakukan adalah waktu yang dibutuhkan untuk pergantian metode pemotongan dan biaya bonus atau rekreasi yang dikeluarkan untuk staf pajak. Hasil dari penelitian ini diharpkan dapat memberikan masukan bagi Rumah Sakit X dalam upaya meminimalkan jumlah PPh Badan yang terutang tanpa melanggar peraturan perundang-undangan.