Komunikasi Konflik Masyarakat Adat (Studi Kasus Konflik Perebutan Tanah Ulayat Masyarakat Desa Adat Karuhun Urang (AKUR) di Cigugur, Kec. Cigugur, Kab. Kuningan, Jawa Barat)

Main Author: Pratita, Della Alfina
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/165180/1/Della%20Alfina%20Pratita.pdf
http://repository.ub.ac.id/165180/
Daftar Isi:
  • Selain enam agama yang diakui oleh pemerintah, terdapat juga kepercayaan lokal yang dianut oleh sebagian masyarakat adat, salah satunya adalah kepercayaan Sunda Wiwitan yang dianut oleh masyarakat AKUR di Cigugur, Kuningan, Jawa Barat. Dalam sejarahnya, masyarakat AKUR pernah mengalami beberapa konflik yang melibatkan masyarakat AKUR dengan pihak eksternal, misalnya konflik dengan pemerintah dan konflik dengan pihak gereja Katolik. Namun, pada tahun 2008 masyarakat AKUR menghadapi konflik dengan sesama keturunan adat yang mengklaim blok mayasih sebagai hak waris. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui komunikasi konflik yang dilakukan masyarakat AKUR dalam menghadapi konflik perebutan tanah ulayat dengan menggunakan metode penelitian studi kasus dengan analisis Miles, Huberman dan Saldana. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori identitas sosial yang dipopulerkan oleh Tjafel dan Turner. Hasil penelitian ini adalah konflik ini disebabkan oleh adanya perbedaan pemahaman mengenai hak waris antara Jaka Rumantaka dengan masyarakat AKUR, hal tersebut terjadi karena adanya kesenjangan informasi tentang nilai-nilai masyarakat adat yang berkaitan dengan tanah adat. Eskalasi konflik perebutan tanah adat mengalami tingkat tertinggi saat melibatkan pengadilan lewat eksekusi lahan blok mayasih yang ditanggapi dengan blokade jalan oleh masyarakat AKUR sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan pengadilan. Upaya penyelesaian konflik sudah dilakukan baik lewat mekanisme musyawarah adat, negosiasi dan ajudikasi, namun belum membuahkan hasil yang efektif bagi hubungan kedua belah pihak yang bertikai. Dalam menghadapi konflik ini, masyarakat AKUR masih menjunjung tinggi nilai-nilai yang diturunkan oleh leluhur mereka seperti filosofi hidup yang diimplementasikan dalam sikap mereka yang tidak menggunakan kekerasan dalam menanggapi Jaka Rumantaka selaku penggugat. Solidaritas masyarakat AKUR dalam membela tanah adat sebagai warisan leluhur mereka merupakan bentuk identitas sosial masyarakat AKUR dalam konflik perebutan tanah adat