Pemenuhan Hak-Hak Buruh Outsourcing Menurut UU Nomer 13 Tahun 2003 Di PT Karya Sidorukun Santosa Gresik
Main Author: | Dharmawan, Adam Adenan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/164982/1/ADAM%20ADENAN%20DHARMAWAN.pdf http://repository.ub.ac.id/164982/ |
Daftar Isi:
- Terjadinya persaingan dalam dunia bisnis semakin ketat. Perusahaan sulit untuk melakukan efisiensi sehingga biaya produksi tetap tinggi. Untuk mengurangi risiko maka timbul pemikiran dikalangan dunia usaha untuk menerapkan sistem outsourcing. UU Nomer 13 tahun 2003 Tenaga kerja outsourcing di Indonesia sampai saat ini masih kontroversial, banyak permasalahan yang terjadi di lapangan, yakni Pemotongan gaji mencapai 10% tanpa perjanjian sebelumnya, Pemutusan kontrak secara sepihak, Penunggakan pembayaran upah buruh dan tidak mendapatkan tunjangan sosial. Fokus penellitian ini adalah bagaimana Pemenuhan hak-hak pekerja oursourcing dalam persepektif islam dan yang telah di atur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di PT Karya Sidorukun Santosa, Gresik. Penelitian ini menggunakan metose pendekatan Kualitatif, dengan rancangan penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dokumentasi dan penyebaran angket kepada 112 buruh outsourcing. Pengecekan keabsahan data dilakukan dengan cara triangulasi sumber dan triangulasi teknik serta ketekunan peneliti. Hasil Pemenuhan hak-hak buruh pada PT KSS dalam aspek hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dan hak untuk memperoleh pekerjaan mendapatkan prosentase sebesar 67%, dapat ditafsirkan sebagian besar hakhak buruh terpenuhi. Pemenuhan hak buruh dalam hal memperoleh Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan yang disebar melalui angket mendapatkan prosentase sebesar 71%. Yang artinya ditafsirkan sebagian besar hak buruh terpenuhi. Pada aspek pemenuhan hak buruh untuk mengikuti serikat pekerja, dapat di katakan sudah sebagian kecil terpenuhi dengan perolehan angket sebanyak 38%. Dapat disimpulkan PT KSS sudah mengikuti ketepapan hak-hak buruh berdasarkan UU Nomer 13 tahun 2003, serta sudah sesuai dengan persepektif ekonomi islam. Bisa dilihat dari segi pemenuhan upah yang dibayarkan tepat pada waktunya dan sesuai dengan perjanjian diawal kerja. Pembayaran upah gaji dan upah lembur buruh pada perusahaan tersebut sudah sesuai dengan UU dan tidak pernah telat membayar upah buruh.