Analisis Implementasi Kebijakan Pemberdayaan Psk (Pekerja Seks Komersial) Eks Kalijodo Oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)

Main Author: Neto, Rochus Gonzales
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/164429/1/Rochus%20Gonzales%20Neto.pdf
http://repository.ub.ac.id/164429/
Daftar Isi:
  • Penerapan strategi kebijakan pemberdayaan PSK eks Kalijodo, sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat, dimana penyelenggaranya adalah Pemprov DKI Jakarta. Fokus tersebut berdasarkan teori yang digunakan adalah model implementasi kebijakan van Meter dan van Horn. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui keberhasilan implementasi kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam pemberdayaan PSK Kalijodo. Dalam Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskripsif dengan pendekatan kualitatif, dengan metode pengumpulan data yaitu wawancara, studi kepustakaan, dan studi dokumentasi. Metode pemilihan informan yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive, sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah mereduksi data yang didapat, menyajikan data dengan uraian dan table, serta penarikan kesimpulan. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan kegiatan relokasi di Kalijodo menjadi RTH (Ruang Terbuka Hijau), dan RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) untuk kepenting masyarakat umum, kawasan tersebut terdapatnya aktifitas masyarakat yang secara ilegal membangun tempat tinggal di pinggir sungai, dan terdapatnya kegiatan negatif yaitu bisnis prostitusi (PSK), sehingga mengharuskan Pemprov DKI Jakarta membentuk kebijakan pemberdayaan masyarakat terhadap PSK eks Kalijodo untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan kebijakan pemberdayaan PSK eks Kalijodo oleh Pemprov DKI Jakarta melalui program usaha ekonomi produktif (UEP) dengan pemberian uang usaha sebesar Rp. 5.000.000, melalui strategi yang dilakukan yaitu perumusan kebijakan tersebut berdasarakan Perda No. 4 Tahun 2013 tentang kesejahteraan sosial, pembiayaan melalui APBD dan APBN, dan melakukan kerjasama dengan LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial), sehingga PSK Kalijodo dapat beralih profesi dan memenuhi kebutuhan hidupnya.