Modal Sosial dalam Kemitraan Pertanian Tembakau Antara Petani Tembakau dan Perusahaan Tembakau Setelah Adanya Perda Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2003 Di Desa Kalisat, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember
Main Author: | Candra, Roni Vista Ardi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/163340/1/Roni%20Vista%20Ardi%20Candra.pdf http://repository.ub.ac.id/163340/ |
Daftar Isi:
- Daun tembakau biasa disebut "daun emas", tetapi petani tembakau menghadapi permasalahan dan hulu ke hilir. Sehingga keuntungan dan "daun emas" hanya dinikmati oleh pihak pemodal, mulai dan bandol dan kaki tangannya sampai ke pihak industri. Setelah terbitnya Perda Kabupaten Jember Nomor 7 tahun 2003 tentang pengusahaan tembakau, tataniaga yang panjang akhirnya berubah menjadi sistem kemitraan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis petani tembakau dan Perusahaan Tembakau dalam menjalin relasi setelah diberlakukannya Perda Kabupaten Jember Nomor 7 tahun 2003. Penelitian ini menggunakan teori modal sosial dan Robert D. Putnam, dalam modal sosial terdapat tiga komponen yaitu kepercayaan, jaringan, dan norma. Tataniaga pertanian tembakau yang memakai sistem kemitraan menggunakan tiga komponen tersebut. Jaringan sosial yang ada di dalam modal sosial memiliki dua bentuk yaitu bonding dan bridging. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis kualitatif deskriptif. Sedangkan untuk pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan pengamatan, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil di lapangan, penelitian ini menyimpulkan bahwa perubahan tataniaga tembakau setelah berlakunya Perda Kabupaten Jember Nomor 7 tahun 2003 menjadi sistem kemitraan. Sistem kemitraan modal sosial tersebut tents dipelihara dan terakumulasi dengan adanya kepercayaan, jaringan, dan norma. Jejaring kemitraan juga memanfaatkan bonding dan bridging. Untuk memperkuat jaringan kemitraan ditanamkan kepercayaan yang diperkuat dengan norma.