Evaluasi Penerapan Sertifikat Laik Fungsi dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung di Kota Malang

Main Author: Nafigati, Zenith
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/163270/1/Zenith%20Nafigati.pdf
http://repository.ub.ac.id/163270/
Daftar Isi:
  • Kajian ini mengevaluasi tentang Penerapan Sertifikat Laik Fungsi dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung di Kota Malang. Penelitian ini merupakan Penelitian Kualitatif Deskriptif dengan menggunakan metode pengumpulan data wawancara, Dokumentasi dan studi pustaka. Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi Penerapan Sertifikat Laik Fungsi dan hambatan dalam pelaksaanan SLF di Kota Malang. Penelitian ini menggunakan Teori William Dunn. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan Sertifikat Laik Fungsi di Kota Malang belum maksimal hal ini dapat dilihat dari, pertama, Efektivitas Persyaratan yang harus dipenuhi pemilik Gedung Bangunan terlalu kompleks sehingga membuat pemilik gedung banyak yang tidak lolos uji persyaratan dan penerbitan selama ini hanya 17 bangunan yang ber SLF dari 676 bangunan. Kedua, Kecakupan yaitu Rendah nya respon masyarakat terhadap sosialisasi SLF hal ini dibuktikan dari 100 undangan yang mengajukan hanya ada 3-6 pemilik Gedung Bangunan. Ketiga, Pemerataan: Minim nya SDM yang ada sehingga membuat hasil penyuluhan menjadi tidak menyeluruh ke semua bangunan gedung di Kota Malang . Keempat, Responsivitas: 97,5% masyarakat tidak memiliki SLF dikarena tidak ada kewajiban untuk mengurus SLF sehingga masyarakat memilih tidak mengajukan dikarenakan faktor biaya, 25% masyarakat mengurus SLF merasa bahwa SLF sangat menguntungkan dikarenakan untuk rekomendasi strata bintang. Kelima, Ketepatan untuk di Kota Malang sendiri masih banyak terdapat Gedung Bangunan yang tidak memiliki SLF dan untuk bangunan Publik sangatlah tepat untuk mengurus SLF karena untuk menjamin keselamatan pengunjung. Keenam, hambatan yang terjadi adalah mahalnya biaya untuk memenuhi rekomendasi dari tim SLF. DPUPR sebagai pelaksana kebijakan SLF ini harus lebih aktif lagi dalam meningkatkan jumlah pemilik SLF dan Pemerintah harus merevisi Perda tentang SLF dikarenakan kurangnya pengaturan sanksi terhadap pemilik bangunan yang tidak memiliki SLF.