Tinjauan Yuridis Perbedaan Penafsiran Pasal 2 Ayat (5) Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU Dalam Putusan Permohonan Pailit Dan PKPU Terhadap BUMN ( Studi Kasus PT. Merpati Nusantara Airlines )
Main Author: | Pangeran, Farits Putra |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/163241/1/Farits%20putra%20pangeran.pdf http://repository.ub.ac.id/163241/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Inkonsistensi Putusan hakim antara Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Pengadilan Niaga Surabaya dalam penerapan Pasal 2 Ayat (5) Undang – Undang Kepailitan dan PKPU pada perkara permohonan PKPU terhadap PT. Merpati Nusantara Airlines sebagai Badan Usaha Milik Negara. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berpendapat bahwa PT. Merpati Nusantara hanya dapat dimohonkan PKPU oleh Kementerian keaungan. Sedangkan Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya berpendapat bahwa Permohonan PKPU PT. Merpati Nusantara dapat diajukan oleh kreditornya. Penelitian ini membahas Mengapa hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Pengadilan Niaga Surabaya memberikan dasar pertimbangan yang berbeda dalam menjatuhkan putusan atas perkara Permohonan PKPU terhadap PT. Merpati Nusantara Airlines. Penelitian ini dilakukan dengan metode Yuridis-Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa inkonsistensi putusan hakim dikarenakan adanya perbedaan pendapat hakim dalam memaknai Badan Usaha Milik negara yang bergerak dibidang kepentingan publik dalam Pasal 2 Ayat (5) Undang – Undang Kepailitan dan PKPU beserta penjelasannya. Dalam hal ini Pengadilan Niaga Surabaya menerapkan Pasal 2 Ayat (5) Undang – Undang Kepailitan dan PKPU beserta penjelasannya sedangkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam menerapkan Pasal 2 Ayat (5) Undang – Undang Kepailitan dan PKPU tanpa memperhatikan penjelasan Pasal 2 Ayat (5) Undang – Undang Kepailitan dan PKPU