Konflik Pemberian Kesempatan Jangka Waktu Penyelesaian Dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Main Author: Hidayat, Puteri Widya Syahna
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/163233/1/Puteri%20Widya%20Syahna%20Hidayat.pdf
http://repository.ub.ac.id/163233/
Daftar Isi:
  • Dalam pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dalam kontrak pegadaan barang/jasa pemerintah terdapat konflik aturan yaitu kontrak yang dibuat sebelum 1 Juli 2018 dan kontrak yang dibuat setelah 1 Juli 2018. Kontrak yang dibuat sebelum 1 Juli 2018 menurut pasal 89 masih menggunakan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya dan PMK Nomor 243/Pmk.05/2015. Menurut kedua aturan tersebut terdapat perbedaan dalam pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan kepada pihak penyedia. Hal ini dapat dilihat pada kontrak kontruksi Pasar Rakyat Galuh Cempaka yang dalam pemberian kesempatan jangka waktu penyelesaian menggunakan PMK Nomor 243/Pmk.05/201. Jika dilihat dari hierarki peraturan perundan-undangan dan asas penyelesaian konflik peraturan perudang-undangan maka bertentangan. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukan diatas maka permasalahan yang dikemukan dalam penelitian ini adalah mengenai penyelesaian penyelesaian dalam kontrak barang/jasa pemerintah dan akibat hukum terkait perbedaan pengaturan pemberian kesempatan jangka waktu penyelesaian dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah menurut Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah dan PMK Nomor 243/Pmk.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran. Untuk menjawab permasalah diatas, penelitian normatif yuridis ini menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Analisis (Analytical Approach). Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui penelusuran kepustakaan. Bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi dengan melihat kepada hubungan di antara aturan yang saling berhubungan sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Untuk mengatasi konflik aturan mengenai pemberian kesempatan jangka waktu penyelesaian kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang dibuat sebelum tanggal 1 Juli 2018 menggunakan asas Lex Superiori derogate Legi Inferiori dan kontrak pegadaan barang/jasa pemerintah yang dibuat setelah 1 Juli 2018 dapat menggunakan asas Lex Posterior derogate Legi Priori. Akibat Hukum dalam pemberian kesempatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah dikenakannya denda kepada pihak penyedia. Denda kontrak pengadaan barang/jasa yang dibuat sebelum tanggal 1 Juli 2018 denda yang dikenakan adalah 1/1000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak sesuai dengan setiap hari keterlambatan yaitu maksimal vi 50 hari kalender. Sedangkan pemberian jangka waktu penyelesaian berdasarkan PMK Nomor 243/Pmk.05/2015 maka denda yang dikenakan denda lebih dari 5%, penyedia barang/jasa menambah nilai jaminan pelaksanaan sehingga menjadi 1/1000 dikalikan jumlah hari kesanggupan penyelesaian pekerjaan dikalikan dengan nilai kontrak atau paling banyak 9% dari nilai kontrak. Untuk Kontrak pegadaan barang/jasa pemerintah yang dibuat setelah 1 Juli 2018 yang dikenakan adalah denda 1/1000 dari nilai kontrak atau nilai dari bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Maksimal 90 hari kalender kerja atau maksimal 90/1000 dari nilai kontrak atau nilai bagian dari kontrak.