Penetapan Sah Tidaknya Status Tersangka Pada Perkara Korupsi Budi Gunawan ( Study Normatif Putusan Nomor: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jak.Sel – Praperadilan )
Main Author: | Adhityo, Yosef |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/163227/1/Yosef%20Adhityo.pdf http://repository.ub.ac.id/163227/ |
Daftar Isi:
- Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganilisis kewenangan Hakim dalam pembatalan status tersangka 2) Untuk mengetahui dan menganilisis faktor yang mempengaruhi Hakim dalam memutus status Budi Gunawan sebagai tersangka. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu suatu penelitian yang ditinjau melalui aspek hukum, peraturan-peraturan yang kemudian dihubungkan dengan kenyataan atau praktek yang terjadi di lapangan. Teknik pengolahan bahan hukum dalam penulisan karya ilmiah ini adalah setelah bahan hukum primer dan sekunder yang terkumpul selanjutnya diberikan penilaian dan argumentasi untuk memberikan penilaian apa yang seharusnya menurut hukum terhadap fakta atau peristiwa dari hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan pembatalan status tersangka Budi Gunawan yaitu dalam Putusan Nomor: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt. Sel atau yang dikenal luas di masyarakat dengan kasus Budi Gunawan, hakim praperadilan selaku hakim tunggal adalah Sarpin Rizaldi, sementara yang menjadi panitera praperadilan adalah Ayu Triana Listiati. Isi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk sebagian, dianggap tidak berdasarkan hukum. Hal ini dikuatkan karena berdasarkan pengaturan pasal 77 KUHAP pada saat putusan dijatuhkan oleh Hakim tunggal, sah atau tidaknya penetapan status Tersangka bukan merupakan objek dari praperadilan. Dasar pertimbangan hakim tersebut sudah memenuhi syarat - syarat yuridis dalam pembatalan status tersangka yaitu terlepas dari apakah Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.Bky tanggal 18 Mei 2011 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012 dapat diterima sebagai Yurisprudensi atau tidak, namun yang pasti adalah bahwa Hakim yang memeriksa perkara aquo tidak akan menggunakan putusan-putusan tersebut sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara aquo.